Sidang ke-8 tersebut dijadwalkan berlangsung terbuka untuk umum. Saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang di Jl Soekarno-Hatta sudah ada sejumlah petugas keamanan dari kepolisian dan TNI berjaga-jaga. Mereka melakukan penjagaan ketat di sekitar ruangan yang akan digunakan untuk sidang.
"Sidangnya terbuka tapi terbatas," kata salah satu petugas keamanan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko juga menyampaikan semua media bisa mengambil gambar terdakwa dari belakang. Selain itu, waktu pengambilan gambar juga dibatasi sekitar 1 menit.
"Kemungkinan dari belakang boleh, yang penting tidak kelihatan mukanya. Identitas juga disamarkan," katanya.
Sidang akan dipimpin Majelis Hakim, Aris Gunawan, yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang dengan hakim anggota Meilia Cristina dan David Darmawan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Eko Hening Wardono. Penasehat hukum terdakwa yakni Sophian Kasim dan Agus Joko Setiono. Sidang baru dimulai pada pukul 10.15 WIB. (bgs/bgs)