Produksi garam yang melanggar SNI itu dilakukan UD Tunggak Semi di Jalan Raya Juwana - Tayu, Desa Genengmulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pemiliknya, Sukini (40) yang memperoduksi garam beriodium merek Bandeng, Cap Bintang Super, dan Cap Tiga Kerang Emas.
Lokasi produksi yang memperkerjakan 20 karyawan itu digrebeg polisi tanggal 26 April 2017 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan uji kandungan dengan Balai Besar POM. Ternyata hanya sekitar 5,696 ppm dan 7,12 ppm," kata Egy di kantornya, Jalan Sukun Raya Semarang, Kamis (4/5/2017).
Berbagai barang bukti disita antara lain 890 bungkus garam cetak merek Bandeng, 100 bungkus garam cetak merek Bintang Super, 290 bungkus garam cetak merek Tiga Kerang Emas, 1 sak garam grosok, 1 sak garam yang sudah dicampur iodium, 1 sak garam cetak ukuran kecil, dan lainnya. Pelaku menjual per bungkus berisi 12 garam cetak dijual dari Rp 1.450 sampai Rp2.700.
"Omzetnya bisa mencapai Rp 50 juta per bulan, tapi untung bersihnya Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," kata Egy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp 3 miliar. Kemudian Pasal 141 dan 142 Undang-Undang nomor 18/2002 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar. Terakhir dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ncaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Tidak hanya industri milik Sukini, Dit Reskrimsus juga menggerebeg lokasi produksi garam di Desa Guyangan, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Produksi garam milik Abasari itu sudah sesuai SNI untuk kadar iodiumnya. Namun pembuatannya tidak higienis dan tidak mempunyai izin edar.
"Yang ini sudah memenuhi standar (iodiumnya), tapi secara izin edar dan mutu pangan melanggar," katanya.
Abasari terancam dijerat undang-undang tentang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen. (alg/bgs)











































