"Kita tetap pada tuntutan yang telah kita bacakan pada sidang sebelumnya, yakni hukuman penjara selama 10 tahun. Itu sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Ketua tim JPU, Eko Hening Wardono, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang, Kamis (4/5/2017).
Sidang hari ini digelar dua agenda. Pada siang hari dengan materi pembacaan jawaban atas nota pembelaan (replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya pada sore hari pembacaan materi duplik (jawaban atas replik JPU) oleh tim penasehat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang undang ini mengatur dan mengadili khusus untuk anak usia 12 hingga 18 tahun. Dan dikatakan pada pasal 69 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012, bahwa pidana dan tindakan untuk anak harus memakai aturan ini," urai Sophian Kasim, penasehat hukum terdakwa.
Menurutnya, ada perlakuan khusus bagi terdakwa yang memang masih anak-anak. Pihaknya mengharapkan, vonis yang dijatuhkan nanti bisa lebih ringan dari tuntutan pasal 340 KUHP.
"Kalau sekarang dituntut 10 tahun penjara, dengan undang undang peradilan anak, nanti mungkin bisa 6 atau 7 tahun. Kami berharap, putusan majelis hakim bisa lebih rendah dari itu," katanya.
Untuk diketahui, pembacaan vonis perkara pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, dengan terdakwa AMR (16) akan dilakukan pada hari Jumat (5/5/2017) secara terbuka untuk umum.
(bgs/bgs)