Sesuai jadwal, agenda sidang harusnya pembacaan jawaban atas nota pembelaan (replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun kemudian dilanjutkan materi duplik (jawaban atas replik JPU) karena tim penasehat hukum sudah menyiapkannya.
"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik oleh JPU. Namun karena materi duplik (jawaban atas replik JPU) juga sudah siap, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik," kata Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Eko Supriyanto kepada wartawan, di PN Mungkid, Jl Soekarno-Hatta, Magelang, Kamis (4/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama bulan April dan Mei juga banyak hari liburnya. Padahal masa penahanan tidak kenal hari kerja maupun hari libur, termasuk juga masih memperhitungkan masa pikir-pikir selama 7 hari," katanya.
Karena alasan keterbatasan waktu tersebut, majelis hakim kemudian menjadwalkan putusan sidang/vonis pada Jumat (5/5/2017).
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Sophian Kasim mengaku telah menyiapkan materi duplik.
"Ada enam lembar materi duplik yang kita siapkan secara tertulis. Materi duplik sudah kami bacakan di hadapan majelis hakim," kata Sophian.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini