Kemensos Dirikan Panti Rehabilitasi Korban Napza di Banyumas

Kemensos Dirikan Panti Rehabilitasi Korban Napza di Banyumas

Arbi Anugerah - detikNews
Kamis, 04 Mei 2017 00:46 WIB
Foto: Istimewa
Banyumas - Kementerian Sosial mengalihfungsikan Panti Sosial Petirahan Anak (PSPA) "Satria" Baturraden jadi Panti rehabilitasi Napza. Panti ini akan melayani rehabilitasi sosial korban napza dari 9 provinsi.

"Sembilan provinsi (tersebut) yaitu Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Maluku, dan Papua," ujar Kepala PSRSKP Napza "Satria" Restyaningsih di Baturraden, Banyumas, Rabu (3/5/2017).

Pengalihan fungsi Panti Sosial Petirahan Anak (PSPA) "Satria" Baturraden menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (PSRSKP Napza) "Satria" di Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain di Baturraden, dua UPT lainnya di bawah Kemensos yang menangani rehabilitasi sosial korban napza yakni berada di Panti Sosial Pamardi Putra "Insyaf" di Medan dan Panti Sosial Pamardi Putra "Galih Pakuan" di Bogor.

Pengalihfungsian ini, kata Restyaningsih merupakan tugas yang cukup berat. Sebab tugas yang sebelumnya memberikan bimbingan, pelayanan yang bersifat preventif, kini menjadi rehabilitatif, kuratif, promotif serta pengembangan kepribadian anak agar dapat tumbuh kembang secara wajar baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

Selain di Baturraden, dua UPT lainnya di bawah Kemensos yang menangani rehabilitasi sosial korban napza yakni berada di Panti Sosial Pamardi Putra "Insyaf" di Medan dan Panti Sosial Pamardi Putra "Galih Pakuan" di Bogor.

"Sekarang, kami harus merehabilitasi anak-anak yang menjadi korban penyalahgunaan napza. Oleh karena itu, kami melakukan studi banding ke PSPP Insyaf di Medan terkait pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Dia menjelaskan korban penyalahgunaan napza yang mengikuti program rehabilitasi di PSRSKP Napza "Satria" adalah mereka yang berusia 14-24 tahun, berjenis kelamin laki-laki, memiliki keluarga yang bertanggung jawab, dan tidak sedang berhadapan dengan hukum.

"Mereka yang direhabilitasi tidak dipungut biaya apapun semuanya gratis, karena telah didanai oleh APBN," ujarnya.

Saat ini, PSRSKP Napza "Satria" Baturraden, memiliki delapan asrama yang sedang direnovasi agar mampu menampung hingga 80 orang.

"Tetapi tahun ini, target kami baru sekitar 60 orang," ucapnya.

Namun, pihaknya mengakui jika saat ini baru menangani tiga korban penyalahgunaan napza dari Banyumas, Wonosobo, dan Semarang. Ketiga korban penyalahgunaan napza tersebut diantar langsung oleh keluarganya atas kesadaran keluaraga dan korban untuk mengikuti program rehabilitasi di PSRSKP Napza "Satria".

"Calon residen ini bisa datang secara sukarela, diantar keluarga, rujukan antarlembaga, putusan dari pengadilan untuk direhabilitasi, ataupun hasil penjangkauan Tim PSRSKP Napza 'Satria' Baturraden," jelasnya.

Tahapan rehabilitasi dilakukan secara rawat inap dengan jangka waktu sekitar enam bulan mulai dari tahap observasi, premery, re entry hingga terminasi untuk dikembalikan ke orang tua dan masyarakat.

"Jadi ada observasi sekitar 2 minggu untuk putus zat, biasanya 1 minggu pertama ngamuk. Lalu tahap primary sekitar 4 bulan untuk mengembalikan korban menjadi manusia seutuhnya seperti memberi sentuhan nilai-nilai agama. Kemudian re entry untuk persiapan agar bisa trampil, mininimal bisa percaya diri. Setelah itu terminasi," ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads