Penasehat Hukum terdakwa, Sofyan Kasim mengatakan, terdakwa menyampaikan sendiri nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.
"Isi nota pembelaan sederhana karena anak (terdakwa) meminta maaf kepada korban, alumnus SMA Taruna Nusantara, dan orangtua," jelas Sofyan usai sidang di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (3/5/2017) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Agus Joko Setiono menambahkan soal rencana AMR ingin melanjutkan pendidikannya kelak setelah menjalani hukuman.
"Anak akan berusaha sekolah di bidang agama (pondok pesantren) dan tidak melanjutkan (rencana) sekolahnya di bidang umum," kata Agus.
Sementara itu, penasehat hukum juga menyampaikan nota pembelaan yang terdiri dari beberapa poin. Di antaranya, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah tindakan perencanaan.
"Undang undang yang diterapkan, mestinya undang undang peradilan anak dan perlindungan anak," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Hening Wardono mengaku telah akan menyampaikan jawaban (replik) atas nota pembelaan tersebut.
"Kami akan sampaikan jawaban (replik) Kamis (4/5/2017) pagi sekitar pukul 10.00 WIB," kata Eko. (sip/sip)