Mereka mendesak agar segera diterbitkan peraturan gubernur yang mengatur keberadaan taksi online di DIY.
"Mestinya harus dialog, agar ada kesepakatan. Tidak bisa kita menentukan, harus ada dialog," kata Sri Sultan HB X kepada wartawan di Komplek Kepatihan, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (3/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah tuntutan mereka salah satunya diterbitkan Pergub tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi di DIY. Selain itu mereka juga menuntut agar mobil angkutan umum wajib berplat kuning, kuota 10% dari taksi resmi, angkutan berbasis teknologi informatika dalam bentuk apapun harus sesuai UU lalulintas No 22 tahun 2009.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut Gubernur DIY merekomendasikan Dishub bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak tegas pelanggar UU No 22 tahun 2009, bentuk tim tripartit yan terdiri dari instansi terkait pengaturan angkutan umum mewakili pemerintah, organda mewakili pengusaha dan komunitas sopir. (sip/sip)










































