"Kami bersepakat untuk mogok kerja sebagai hasil kesepakatan rapat Akbar Forum PTY (Pegawai Tetap Yayasan). Kami mogok sebagai bentuk protes tidak jelasnya nasib kami setelah 3 tahun penegerian UPN," ujar Arif Rianto BN, Ketua Forum PTY dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (2/5/2017).
Arif melanjutkan, aksi ini sekaligus dimaksudkan untuk mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan Menteri Ristek-Dikti, bahwa penegerian UPN 'Veteran' Yogyakarta sejak tahun 2014 menyisakan masalah Kepegawaian yang kompleks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan ironi besar pendidikan nasional. Negara tak boleh abai dengan hak warga negara dan wajib bersikap fair. UPN dinegerikan harusnya pegawainya juga otomatis dinegerikan. Jangan hanya aset PTS yang diambil, tapi SDM-nya dibiarkan terlantar," imbuh Arif.
![]() |
Ketua Dewan Penasihat Forum PTY, Ir Lestanta Budiman, M Hum menambahkan bahwa aksi mogok kerja dimaksudkan agar segera ada solusi untuk masalah Kepegawaian PTY.
"Kami mohon maaf kepada Mahasiswa, izinkan kami mogok mengajar, karena pemerintah tidak peduli dengan nasib kami. Kami tak ingin dijadikan tumbal penegerian. Kami cinta UPN 'Veteran' Yogyakarta tapi kami tak ingin jadi korban penegerian," ujar Lestanta.
Lestanta mengaku sudah mengadukan permasalahan ini ke DPRD, DPD RI, Menristekdikti, Setkab RI hingga DPR dan MPR. "Tapi belum ada hasil sama sekali," tuturnya.
Menurutnya, mogok Kerja menjadi pilihan Sikap PTY untuk kembali mengingatkan tanggung jawab pimpinan Universitas dan pemerintah. Acara orasi perjuangan dan mogok kerja PTY akan dilaksanakan mulai jam 07.30 hingga 16.00 WIB.
Acara diawali dengan Upacara Hari Pendidikan Nasional di Lapangan Rektorat UPNVYK Condongcatur. Kemudian dilanjutkan Orasi Perjuangan dan Mogok Kerja di kampus Condong Catur dan Babarsari.
"Dosen dan karyawan tetap masuk tapi hanya akan duduk-duduk saja. Tidak ada kuliah dan pelayanan selama mogok kerja berlangsung, " pungkas Lestanta. (sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini