"Ada dua permohonan yang disampaikan oleh ibu si anak kepada majelis hakim dipersidangan," ungkap Penasehat Hukum terdakwa, Agus Joko Setiono, seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang, Jumat (28/4/2017).
Permohonan pertama kata Joko, ibu terdakwa memohon keputusan yang seadil-adilnya. Kedua, kalau nanti menjalani hukuman, diharapkan bisa menjalani di LPKA Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Joko dalam sidang tertutup tersebut, permohonan yang disampaikan oleh orangtua terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Aris Gunawan itu tidak bisa langsung memutuskan. Namun permohonan tersebut akan ditampung sementara.
Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan (A de charge).
"Sejak awal kita minta untuk mempersiapkan saksi meringankan, tapi sampai detik ini tidak ada. Makanya kita minta orangtua untuk menyampaikan permohonan-permohonan ke majelis hakim," ungkap Agus.
Terkait dengan pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjut Agus, masih seputar kronologis perkara yang menjadi materi surat dakwaan. Mulai dari saat berada di sekolah, kemudian ke supermarket, hingga saat eksekusi.
"Dari keterangan 25 orang saksi, saksi fakta, saya menilai tidak memberatkan. Kalau dari orangtua korban, ya tentunya saya menilai memberatkan," katanya.
Saat ini, Agus dan tim mengaku tengah mempersiapkan segala hal menjelang penyampaikan tuntutan pada hari Selasa (2/5/2017) mendatang.
"Kita akan siapkan nota pembelaan, tapi kelengkapannya setelah kita terima dan mempelajari materi tuntutan," pungkas Agus. (bgs/bgs)