Mantan Karyawan Vendor ini Bobol Mesin ATM BRI di Pemalang

Mantan Karyawan Vendor ini Bobol Mesin ATM BRI di Pemalang

Robby Bernardi - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 13:39 WIB
Foto: Robby Bernardi/detikcom
Pemalang - Dengan keahlian yang dimiliki ketika menjadi karyawan sebuah perusahaan vendor ATM, RA (22 tahun), berhasil menguras isi mesin ATM BRI di Rumah Sakit Islam (RSI) Rodliyah Achid Moga, Pemalang. Kini dia dan seorang temannya ditangkap Polres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RA adalah warga Desa Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang. Dia adalah mantan karyawan sebuah perusahaan vendor yang menangani seluruh mesin ATM BRI se-eks Karesidenan Pekalongan.

Kapolres Pemalang, AKBP Kingkin Winisuda, menjelaskan pelaku beroperasi menggunakan kunci palsu brangkas yang didapat dari temannya yang masih menjadi karyawan aktif di Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia pinjam kunci pada temannya yang masih aktif. Dengan kunci itulah pelaku mudah membobol uang di ATM, karena dilakukan tengah malam saat sepi. Kami sedang memburu pemberi kunci palsu itu, identitasnya sudah kami kantongi," kata Kingkin di Mapolres Pemalang, Jumat (28/04/2017).

Dua pelaku pembobolan mesin ATM BRI di Pemalang.Dua pelaku pembobolan mesin ATM BRI di Pemalang. Foto: Robby Bernardi/detikcom

Dalam beraksi, RA dibantu oleh EP (23 tahun), teman sekampungnya. Identifikasi kedua pelaku berhasil dilakukan aparat dari mempelajari rekaman CCTV yang terpasang di depan mesin ATM. "Kami dapat laporan pada Rabu yang lalu. Langsung kami dalami, didapat 2 pelaku tersebut," jelasnya.

Dari uang Rp 21,5 juta yang dikuras dari mesin ATM, saat dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku, yang berhasil diamankan sebesar Rp 12 juta. Selain sisa uang, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Uangnya sudah kami gunakan untuk beli HP dan foya-foya," tutur RA saat ditanya perihal penggunaan uang yang lainnya.

Atas tindakannya itu, kedua pelaku akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads