Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Angga Septiawan dan Wahyudi. Barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian korban meninggal, sepatu tersangka, ranting pohon, kamera untuk dokumentasi dan CPU komputer panitia.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar sempat berkali-kali mengembalikan berkas karena masih ada kekurangan. Polres Karanganyar membutuhkan setidaknya 77 hari untuk menyelesaikan proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kedua tersangka selama ditahan di Polres Karanganyar beberapa kali tidak mengakui perbuatannya. Namun polisi telah menyiapkan empat alat bukti yang digunakan untuk menjebloskan kedua tersangka ke dalam penjara.
"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 maksimal 12 tahun penjara, berlapis Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
Angga Septiawan dan Wahyudi dianggap melakukan penganiayaan terhadap para peserta The Great Camping XXXVII Mapala UNISI UII pada Januari lalu. Tiga orang meninggal dalam diksar tersebut, yaitu Muhammad Fadhli, Syait Asyam dan Ilham Nur Padmy Listiadi.
Selanjutnya, Polres Karanganyar membidik tersangka baru dalam kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan tersangka baru.
(bgs/bgs)











































