Seluruh barang sitaan tersebut dimusnahkan di Rutan Kelas 1 di Jl Slamet Riyadi, Surakarta, Kamis (27/4/2017). Acara pemusnahan bertepatan dengan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-53.
Pemusnahan ponsel dan senjata tajam tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam tong kemudian dibakar hingga hancur. Berbagai merek dan jenis ponsel yang disita petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HP (ponsel) ditemukan dengan metal detector, di jammer juga. Masuknya HP menurut pengakuan ada yang dimasukkan dari nasi, sandal, bermacam-macam caranya," kata Oga di sela-sela acara pemusnahan.
Senjata tajam yang ditemukan di ruang tahanan. Sejnata tajam tersebut merupakan rakitan dari sendok dan sikat gigi. Senjata tajam ditemukan hampir merata di seluruh blok.
"Dengan senjata tajam mereka bisa melakukan kekerasan, pemerasan, menyerang petugas di lapangan. Kita sita agar tidak meledak di kemudian hari," katanya.
Para warga binaan rutan yang terbukti melanggar aturan diberi hukuman disiplin, yakni pengasingan tutupan sunyi selama seminggu.
"Kita sudah perketat pengamanan. Operasi kita lakukan seminggu dua-tiga kali secara acak. Orang yang besuk juga harus steril. Tas dan jaket dititipkan sebelum masuk," tutupnya. (bgs/bgs)











































