Rutan Surakarta Sita 24 Ponsel dan 43 Senjata Tajam

Rutan Surakarta Sita 24 Ponsel dan 43 Senjata Tajam

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 12:34 WIB
Rutan Surakarta Sita 24 Ponsel dan 43 Senjata Tajam
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Meski sudah dilarang, handphone (HP) dan senjata tajam masih ditemukan di dalam rumah tahanan (rutan). Di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surakarta, petugas menyita 24 ponsel milik warga binaan dalam waktu enam bulan terakhir. Selain ponsel, tim gabungan juga menemukan 43 senjata tajam, kartu perdana, baterai dan charger ponsel.

Seluruh barang sitaan tersebut dimusnahkan di Rutan Kelas 1 di Jl Slamet Riyadi, Surakarta, Kamis (27/4/2017). Acara pemusnahan bertepatan dengan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-53.

Pemusnahan ponsel dan senjata tajam tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam tong kemudian dibakar hingga hancur. Berbagai merek dan jenis ponsel yang disita petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Rutan Klas I Surakarta, Oga Geofanni Darmawan mengatakan ponsel ditemukan petugas saat operasi rutin menggunakan metal detector setiap minggu.

"HP (ponsel) ditemukan dengan metal detector, di jammer juga. Masuknya HP menurut pengakuan ada yang dimasukkan dari nasi, sandal, bermacam-macam caranya," kata Oga di sela-sela acara pemusnahan.

Senjata tajam yang ditemukan di ruang tahanan. Sejnata tajam tersebut merupakan rakitan dari sendok dan sikat gigi. Senjata tajam ditemukan hampir merata di seluruh blok.

"Dengan senjata tajam mereka bisa melakukan kekerasan, pemerasan, menyerang petugas di lapangan. Kita sita agar tidak meledak di kemudian hari," katanya.

Para warga binaan rutan yang terbukti melanggar aturan diberi hukuman disiplin, yakni pengasingan tutupan sunyi selama seminggu.

"Kita sudah perketat pengamanan. Operasi kita lakukan seminggu dua-tiga kali secara acak. Orang yang besuk juga harus steril. Tas dan jaket dititipkan sebelum masuk," tutupnya. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads