Sri Hartini diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan. Ia mengatakan suap yang biasa disebut "uang syukuran" tersebut merupakan tradisi. Namun ia membantah menentukan besarannya.
"Itu mungkin sudah dari dulu seperti itu. Untuk masalah jabatan sudah tradisi," kata Sri saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, di Jl dr Suratmo, Manyaran, Semarang Barat, Rabu (26/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Pak Bambang menyampaikan, Rp 200 juta dari Suramlan (terdakwa)," pungkasnya.
Dalam persidangan itu, Sri juga mengungkapkan "uang syukuran" dari beberapa dinas disimpan dalam kardus di kamarnya. Uang syukuran itu diantaranya dari Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum.
"Di dalam kardus di kamar saya di rumah dinas ada sekitar Rp 1,9 miliar," tandas Sri di depan hakim ketua, Antonius Wididjanto.
Meski ada "uang syukuran", Sri menjelaskan para pejabat itu tetap menjalani seleksi di Badan Pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). Sehingga jika dinyatakan layak maka bisa menduduki jabatan yang diinginkan.
"Kalau memang pas dan layak, silahkan," pungkasnya.
(alg/bgs)











































