Dalam persidangan hari kedua yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang, AMR (16), terdakwa kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara membenarkan seluruh keterangan yang diberikan oleh 16 orang saksi pada sidang hari kedua, Rabu (26/4/2017). Hubungan antara terdakwa dan para saksi siswa juga diakui oleh penasehat hukum tampak akrab setelah persidangan.
"Semua kesaksian, sejak kemarin sampai hari ini, terdakwa tidak keberatan, semua dibenarkan," ungkap penasehat hukum terdakwa, Agus Joko Setiono, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang di Jl Soekarno-Hatta No 9, Kota Mungkid, Rabu (26/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi juga menyampaikan bahwa selama ini tidak ada masalah apa pun," katanya.
Menurut Agus, baik terdakwa maupun teman-temannya juga saling rangkul dan bersalaman saat bertemu di persidangan. Tidak tampak ada dendam di antara mereka.
Selama sidang hari kedua, terdakwa didampingi oleh Balai Permasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial, dan kedua orangtuanya.
(bgs/bgs)










































