Selama hampir 7 tahun, kepada para guru WB tersebut telah dijanjikan pengangkatan menjadi PNS dengan menyetorkan sejumlah uang sebagai pelicin ke sejumlah oknum Kantor Kemenag. Dari 500 guru WB, ditarik iuran bervariasi dari Rp 3 juta hingga Rp 30 juta.
Dari jumlah 500 WB, total mencapai hampir Rp 4 Miliar. Penarikan uang pada para guru WB Kemenag di Kabupaten Batang ini sudah dilakukan sejak tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Robby Bernardi/detikcom |
Untuk guru WB K2 (pengabdian kurang dari 5 tahun) ditarik pungli Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. Sedangkan guru WB K1 yang masa pengabdiannya lebih dari K2, ditarik pungutan antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta perorang.
"Kami sadar telah dipermainkan setelah kami mempertanyakan ke ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional -red) Jakarta. Tenyata daftar kami tidak ada. Beberapa kali sudah kami melakukan mediasi dengan kantor Kemenag, hasilnya buntu. Karena itulah tahun 2016 kita ke BKN Jakarta dan data kita memang tidak ada," katanya
Beberapa kali upaya konfirmasi ke kantor Kemenag Batang didilakukann namun selalu hanya dijanjikan pengangkatan PNS. Karena itulah akhirnya 500 guru WB tersebut, melalui perwakilannya, menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan pungli itu ke Kejari Batang.
Kasi Intel Kejaksaan Batang, Arfan Harif, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Namun demikian dia enggan memberikan berkomentar banyak. "Akan kita pelajari dulu. Baru laporan," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Kemenag Batang, Sugiedi, saat dikonfirmasi melalui pesawat ponselnya, panggilannya dialihkan. (mbr/mbr)












































Foto: Robby Bernardi/detikcom