MTR (46 tahun) digiring warga ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabul sesama jenis. Kejadian bermula saat pria asal Desa Wonorejo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, ini mendatangi MAN (14 tahun) yang sedang sakit di rumah kakeknya di Desa Babalan Kidul, Bojong, Pekalongan.
Setelah bertemu, lalu MTS mengajak korban ke rumah korban sendiri di Desa Bojongminggir, masih dikecamatan yang sama. Di rumah korban inilah tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut hingga kemudian dipergoki tetangga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban saat ini selanjutnya diperiksa ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pekalongan. "Karena masih dibawa umur, dilimpahkan ke UPPA," ujar Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, Jumat (21/4/2017).
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun. "Ada tidaknya korban-korban lainnya, masih didalami. Yang jelas, saat ini korban dua orang, semuanya muridnya pelaku," kata sumber di Satreskrim Polres Pekalongan. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini