Mantan narapidana kasus pemalsuan uang itu tak jera dengan hukuman 1,5 tahun yang pernah dijalani tahun 2007 lalu. Ia bahkan meningkatkan kualitas pemalsuan uang yang dilakukannya. Uang buatan Prihanto itu memiliki pita pengaman, bisa diterawang, bahkan menyala saat disinari sinar ultraviolet.
Saat ditanya Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, tentang proses pembuatan uang palsu, dia mengaku cukup mudah membuatnya. Termasuk uang jenis baru yang diklaim tidak bisa dipalsu. "Bisa. Nyatanya bisa (memalsu uang jenis baru)," kata dia di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sehari dia bisa mencetak uang palsu senilai Rp 20 juta, terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, baik uang desain lama ataupun baru. Melalui kurirnya, uang palsu itu diedarkan. Uang asli Rp 1,2 juta ditukar uang palsu senilai Rp 5 juta.
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom |
Ada 3 tersangka lain yang dibekuk tim Polrestabes Semarang. Mereka adalah yang berperan sebagai pengedar, yaitu Bahari Setiawan (43), Ronaldo (39), dan Elfy Suryanti (40).
Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Ronaldo dan Elfy yang merupakan pasangan kekasih baru saja membeli barang di sekitar Tugu Muda Semarang hari Minggu (16/4) lalu. Setelah dikembangkan, polisi menangkap Bahari dan berlanjut ke Prihanto.
"Uang palsu yang sudah siap diedarkan sekitar 600 juta dalam bentuk pecahan lama dan baru. Uang palsu yang sudah beredar lebih dari 200 lembar," tandas Abiyoso.
Modus peredaran uang palsu tersebut dengan cara menjual ke seseorang atau dibelanjakan ke warung-warung dan toko kelontong. Menurut pengakuan Ronaldo, dia sudah mengedarkan paling jauh di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Sehari dia bisa mendatangi 6 tempat untuk membelanjakan uang palsu itu.
Para pelaku terancam Pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kepolisian juga masih akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengungkap siapa saja pembelinya.
"Kita harap masyarakat lebih hati-hati. Hasil cetakan uang palsu ini secara kasat mata sulit dibedakan (dengan yang asli)," himbau Kapolrestabes. (alg/mbr)












































Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom