Acara pemusnahkan ribuan botol miras di Lapangan Paseban atau Alun-alun Kota Bantul, Rabu (19/4/2017) pagi seusai upacara. Berbagai miras tersebut diperoleh dari operasi gabungan Satpol PP Bantul, Kodim 0729 Bantul, Polres Bantul, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
"Ada sekitar 1.171 botol miras berbagai jenis yang dimusnahkan, di antaranya 186 ampul bungkus plastik ciu oplosan, 428 botol ciu oplosan, 11 jurigen ciu, dan 557 botol miras berbagai merek. Semua dimusnahkan," kata Sekretaris Satpol PP Bantul, Fauzan Mu'arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan menjerat pengedar miras dengan pasal berlapis. Seperti dua penjual miras yang belum lama ini diperkarakan, keduanya dijatuhi hukuman hakim masing-masing Rp 20 juta dan Rp 40 juta. Kami yakin dengan dikenakannya denda tinggi ke masing-masing terdakwa tipiring, para penjual miras di Bantul bisa berkurang," kata Fauzan.
Bupati Bantul, Suharsono seusai acara mengatakan pemusnahakan miras di ulang tahun Satpol PP dan Satuan Linmas kali ini tak lain sebagai bukti, sekaligus komitmen pemkab memerangi peredaran miras di tengah-tengah masyarakat.
"Sejak awal pemerintah saya, saya sudah berkomitmen memberantas miras karena itu termasuk penyakit masyarakat (pekat), dan pemusnahakan miras secara berkala, peredaran miras bisa ditekan," pungkas Suharsono. (bgs/bgs)











































