"Hadir 2 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan dari Ditres Kriminal Umum atas nama L dan W," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova di Mapolda Jawa Tengah, di Semarang, Senin (17/4/2017).
Djarod menjelaskan, dua orang lainnya yang dipanggil yaitu KM selaku terlapor dan seorang berinisial P tidak hadir. Dari keterangan kuasa hukum kepada polisi, KM tidak enak badan sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bila pada panggilan pertama tidak hadir akan dilanjutkan panggilan kedua. Saat ini setidaknya sudah ada 16 saksi yang diperiksa termasuk ahli hukum pidana dan ahli sastra. Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain berbagai dokumen, seperangkat komputer, dan stempel
"Ada surat-surat permohonan untuk dapat kekancingan, stempel dari keraton, seperangkat komputer, dan print beserta dokumen lain di sekretariat keraton," jelasnya.
Barang bukti berupa dokumen juga diperiksa Labroratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang untuk mengetahui keasliannya. Diduga dokumen palsu sudah diterbitkan sejak 2013 lalu.
"Dugaan kejadian mulai Juni atau Juli 2013 sampai sekarang," tandas Djarod.
Dia menambahkan pengamanan masih terus dilakukan di lingkungan Keraton Solo. "Pengamanan tetap berjalan di lingkungan keraton. Permohonan Sinuhun sampai puncak acara Jumenengan 22 April nanti," katanya.
(alg/bgs)











































