6 Pelaku Pembacokan Pelajar di Yogya Divonis 4 - 7,5 Tahun

6 Pelaku Pembacokan Pelajar di Yogya Divonis 4 - 7,5 Tahun

Edzan Raharjo - detikNews
Senin, 17 Apr 2017 16:36 WIB
6 Pelaku Pembacokan Pelajar di Yogya Divonis 4 - 7,5 Tahun
Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - Sidang kasus pembacokan pelajar atau dikenal 'Klitih' yang menewaskan Ilham Bayu Fajar siswa SMP Piri I Yogyakarta diwarnai kericuhan saat pembacaan vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta memutuskan hukuman penjara berbeda-beda terhadap 6 pelaku.

Sidang yang digelar di PN Kota Yogyakarta di Jl Kapas, sempat diwarnai kericuhan. Keluarga korban masih belum bisa menerima vonis tersebut sehingga meluapkan emosi dengan mengejar pelaku yang dijaga ketat polisi. Petugas menghalangi keluarga korban sehingga sempat dorong-dorongan dan adu mulut. Keluarga korban akhirnya bisa ditenangkan sehingga situasi kembali kondusif.

Untuk eksekutor dan yang memboncengkan yakni Faisal dan Aldi disidang secara sendiri-sendiri secara bergantian. Kemudian empat pelaku lainya disidang dua orang-dua orang secara bergantian. Kali ini sidang berlangung terbuka namun di ruang sidang tetap dijaga ketat polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksekutor yakni Faisal alias Suryo di vonis 7,5 tahun penjara. Aldi yang memboncengkan eksekutor dengan mengendarai motor trail divonis 7 tahun. Kemudian pelaku lain yakni Kemal divonis 5 tahun. Jalu divonis 5 tahun 6 bulan, Khaerul divonis 4 tahun dan Tegar divonis 4 tahun.

"Menyatakan dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada anak (Faisal alias Suryo) dengan putusan hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus (LPKA) Wonosari, Gunungkidul selama 7 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua, Loise Betty Silitonga saat membacakan vonis di PN Yogyakarta, Senin(17/04/2017) siang.

Pada persidangan terungkap bahwa eksekutor yakni Faisal dan Aldi ternyata juga pernah melakukan pengeroyokan di wilayah Gunungkidul. Namun saat itu kasus diselesaikan damai karena masih anak-anak.

Yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat. Perbuatanya memberikan duka mendalam bagi keluarga korban. Para terdakwa telah merusak citra Yogyakarta sebagai kota pelajar dan kota wisata. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads