Sidang yang digelar di PN Kota Yogyakarta di Jl Kapas, sempat diwarnai kericuhan. Keluarga korban masih belum bisa menerima vonis tersebut sehingga meluapkan emosi dengan mengejar pelaku yang dijaga ketat polisi. Petugas menghalangi keluarga korban sehingga sempat dorong-dorongan dan adu mulut. Keluarga korban akhirnya bisa ditenangkan sehingga situasi kembali kondusif.
Untuk eksekutor dan yang memboncengkan yakni Faisal dan Aldi disidang secara sendiri-sendiri secara bergantian. Kemudian empat pelaku lainya disidang dua orang-dua orang secara bergantian. Kali ini sidang berlangung terbuka namun di ruang sidang tetap dijaga ketat polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada anak (Faisal alias Suryo) dengan putusan hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus (LPKA) Wonosari, Gunungkidul selama 7 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua, Loise Betty Silitonga saat membacakan vonis di PN Yogyakarta, Senin(17/04/2017) siang.
Pada persidangan terungkap bahwa eksekutor yakni Faisal dan Aldi ternyata juga pernah melakukan pengeroyokan di wilayah Gunungkidul. Namun saat itu kasus diselesaikan damai karena masih anak-anak.
Yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat. Perbuatanya memberikan duka mendalam bagi keluarga korban. Para terdakwa telah merusak citra Yogyakarta sebagai kota pelajar dan kota wisata. (bgs/bgs)











































