Ambar sebelumnya adalah anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketika dia sedang dalam kondisi sakit, partainya memutuskan untuk melakukan PAW, digantikan oleh Roy Suryo yang perolehan suara saat Pemilu legislatif dulu di bawah Ambar.
Ambar Tjahyono telah melayangkan gugatannya kepada SBY selaku ketua umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum. Ambar juga menggugat Komisi Pemilihan Umum ke PTUN Jakarta. Selain dia menggugat SBY dan Roy Suryo ke PN Sleman DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme PAW itu ada dan itu harus dipatuhi untuk mengajarkan pendidikan politik yang baik. Harusnya menunggu keputusan pengadilan, apapun hasilnya. Kedepan kami berpesan jangan ada lagi saling jegal, karena yang membuat kita bisa terpuruk," kata Mursupriyani saat berpamitan dengan DPD dan PAC Demokrat DIY di Yogyakarta, Minggu (16/04/2017).
Sekretaris DPD Partai Demokrat DIY, Sutan Imran, mengaku sedih melihat kenyataan yang terjadi. Karena proses PAW yang dinilai wajar di lembaga parlemen, namun akhirnya bisa berakhir kurang menyenangkan seperti dalam kasus Ambar.
Dia mengatakan kursi anggota DPR RI dari Fraksi PD dari DIY, sejak awal selalu diwarnai PAW. Roy Suryo pernah di-PAW karena diangkat Menpora, digantikan oleh Ambar Tjahyono. Saat itu PAW berlangsung harmonis dan membahagiakan.
"Berbeda dengan PAW yang terjadi saat ini. Jadi sebenarnya saling PAW antara Pak Roy Suryo dengan Pak Ambar. PAW saat ini menyedihkan, karena di-PAW saat sedang sakit," Imran. (mbr/mbr)