"Ada 7 item barang bukti yang diamankan dari pelaku bernama Muh. Fahrudin (37)," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova.
Barang-barang tersebut yaitu 5 botol bekas minuman energi yang 2 di antaranya pecah. 16 batang petasan, sepasang sandal, 1 topi rimba, 1 serbet makan dan handuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djarod, pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Mapolsek Ambarawa. Namun ada dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa karena sulit dimintai keterangan. Meski demikian polisi masih terus mendalami dan menahan pelaku.
"Tetap kita tahan dulu, pastikan benar gila atau tidak," katanya.
Pelaku Muh Fahrudin ditangkap polisi yang sedang berpatroli karena melempar petasan ke halaman Gereja Katolik Santo Yusup atau Gereja Jago, Jalan Mgr Sugiyapranata No 56, Ambarawa.
Meski tidak ada korban jiwa, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB itu mengagetkan jemaat gereja yang sedang menyiapkan Misa Paskah. (alg/bgs)











































