"Nggak apa-apa. Hukum memang begitu, kita punya proses, KPK (juga) harus mau di check and balance. Nggak boleh kita merasa ego dan paling benar. Hukum itu dialog, hukum melakukan check and balances, keseimbangan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Saut mengingatkan, penindakan hukum berbeda dengan ranah presiden sebagai eksekutif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nota keberatan pencekalan itu awalnya disampaikan oleh Fraksi Golkar di DPR. Setelah menerima nota keberatan, DPR mengelar rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang kemudian didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengatakan pencekalan Novanto bisa mengganggu kinerja DPR. Fahri juga menyebut pencekalan tersebut bisa memperburuk citra DPR baik di dalam maupun di luar negeri.
"DPR berdasarkan UU, ketua DPR menjalankan fungsi diplomasi. Banyak forum internasional yang kadang tak bisa diwakili. Dengan status cekal, Pak Novanto tak bisa pergi," ujar Fahri pada hari Selasa (11/4/2017) malam di gedung DPR. (sip/bgs)











































