Ini Tanggapan KPK Soal Nota Keberatan DPR Pencekalan Novanto

Ini Tanggapan KPK Soal Nota Keberatan DPR Pencekalan Novanto

Sukma Indah Permana - detikNews
Rabu, 12 Apr 2017 16:03 WIB
Ini Tanggapan KPK Soal Nota Keberatan DPR Pencekalan Novanto
Foto: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Dhani-detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak mempermasalahkan DPR mengirimkan nota keberatan atas pencekalan Setya Novanto ke Presiden Joko Widodo.

"Nggak apa-apa. Hukum memang begitu, kita punya proses, KPK (juga) harus mau di check and balance. Nggak boleh kita merasa ego dan paling benar. Hukum itu dialog, hukum melakukan check and balances, keseimbangan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

Saut mengingatkan, penindakan hukum berbeda dengan ranah presiden sebagai eksekutif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hukum, (diajukan ke) presiden bisa saja. Hukum ini kan yudikatif. Presiden itu eksekutif, beda," kata Saut menjawab pertanyaan wartawan usai memberi kuliah umum di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Jalan Parangtritis, Bantul, Rabu (12/4/2017).

Nota keberatan pencekalan itu awalnya disampaikan oleh Fraksi Golkar di DPR. Setelah menerima nota keberatan, DPR mengelar rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang kemudian didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengatakan pencekalan Novanto bisa mengganggu kinerja DPR. Fahri juga menyebut pencekalan tersebut bisa memperburuk citra DPR baik di dalam maupun di luar negeri.

"DPR berdasarkan UU, ketua DPR menjalankan fungsi diplomasi. Banyak forum internasional yang kadang tak bisa diwakili. Dengan status cekal, Pak Novanto tak bisa pergi," ujar Fahri pada hari Selasa (11/4/2017) malam di gedung DPR. (sip/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads