Berkas perkara kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara dengan tersangka AMR (16) dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang akan menunggu pelimpahan tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Magelang.
"
"Berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiilnya. Tahapan selanjutnya, kita akan mempersiapkan surat dakwaan dan menunggu pelimpahan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Eko Hening Wardono di kantor Mungkid, Selasa (11/4/2017).
Eko mengatakan, pihaknya sudah menandatangani kelengkapan berkas tersebut sejak hari Senin (10/4/2017). Kejaksaan sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Magelang mengenai rencana pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti. Pelimpahan tahap kedua yang akan dilaksanakan pada hari Rabu (12/4/2017).
"Untuk rencana pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang masih menunggu pelimpahan tersangka dulu. Setelah itu, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan," kata Eko didampingi Kasi Pidum R. Bondan SH dan jaksa Z.K. Bagus SH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara ini, tersangka AMR (16) masih ditahan di Rumah Tahanan Wanita dan Anak Polresta Magelang. Sebanyak 22 orang saksi yang telah diperiksa yakni 13 pelajar dan 9 orang dewasa. Selain itu ada saksi ahli dari Labfor Semarang dan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. (bgs/bgs)











































