Sidang berlangsung secara tertutup dengan pengamanan ketat polisi. Saksi-saksi dipertemukan dengan 6 terdakwa; AA (17), FF alias Suryo (16) sebagai eksekutor, TP (13), JR (14), MK (14) dan Af (15). Sedangka saksi terdiri dari ayah korban, kakak korban, dan teman-teman korban saat peristiwa pembacokan terjadi.
Ayah korban, Tedi Efrienza, mengaku heran dengan para pelaku pembacokan yang justru melototi kakak korban di ruang sidang. Pelaku dinilai tidak ada rasa penyeselan atas tindakanya yang menyebabkan hilangnya nyawa. Dia juga mengaku ada salah satu pelaku yang pernah datang ke rumahnya sekitar 3 bulan sebelum kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ibu Korban Pembacokan di Yogya: Anakku Mati, Pelaku masih Tertawa
Ayah korban meminta 2 orang pelaku yang masih buron agar segera ditangkap. Menurutnya, ini bukan lagi kenakalan remaja, tetapi sudah kriminal karena sudah membunuh. Ia berharap kelompok-kelompok kekerasan atau yang biasa disebut kelompok klithih di Yogya segera dihabisi karena sudah meresahkan. Kelompok tersebut diduga terorganisir dan mengkader yunior-yuniornya.
"Doktrinya itu ngeri, di instagramnya itu ada tulisan 'jangan menyesal dengan perbuatan kita', 'tidak ada yang bisa memberikan kasih sayang cinta kasih kecuali kita sendiri', dan 'jangan pernah menyesali perbuatan kita sekalipun itu membunuh'. Itu ada instagram pelaku, tapi sekarang tidak bisa dibuka,"katanya.
(mbr/mbr)











































