"Situasi kepadatan di hall stasiun cukup tinggi dan menyebabkan antrian mengular begitu panjang, aturan baru ini lebih memberikan kenyamanan bagi penumpang," kata Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko, Rabu (5/4/2017).
Ixfan mengatakan PT KAI Daop 5 memperpanjang waktu chek-in 7 hari atau 7 x 24 jam sebelum keberangkatan KA sejak 4 April kemarin. Selain itu, untuk menghindarkan penumpukan calon penumpang pada saat pencetakan boarding pass, pihaknya juga memperpanjang rentang waktunya menjadi 3 jam sebelum keberangkatan KA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika proses chek-in telah dilakukan semenjak jauh hari, Ixfan menghimbau boarding pass yang telah cetak disimpan baik-baik agar tidak rusak atau hilang. Jika pada hari keberangkatan boarding pass tidak terbaca oleh barcode reader karena buram, petugas akan mengarahkan calon penumpang menuju loket atau CSO untuk cetak ulang dengan menunjukkan bukti identitas diri. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini