Nilai laker palsu yang diamankan petugas mencapai Rp 3 miliar karena terdiri dari berbagai tipe. Pemilik toko spare part berinisial SS (60) juga ditangkap untuk dimintai keterangan.
Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kompol Arie Safaat mengatakan pihak distributor merek asli FAG mengecek keaslian barang yang dibeli dari toko SS di pabrik resmi FAB di Jerman. Dapat dipastikan benda di toko milik SS palsu.
Merek FAG asli sudah terdaftar di daftar umum merek Kemenkumham RI dengan sertifikat merek nomor IDM0000353159 atas nama Schaeffler Technologies AG & Co. KG, Schweinfurt, Germany.
![]() Rilis penyitaan laker palsu di kantor Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (14/11/2016) |
Dengan berbekal surat keterangan keaslian barang, petugas mengamankan SS beserta barang bukti tersebut. Perbedaan asli dan palsu terlihat dari merek FAG pada laker. FAG asli tulisannya di cetak menggunakan laser, sedangkan produk palsunya digrafir.
"Ini macam-macam, ada laker sepeda motor sampai laker untuk alat berat," ujar Arie.
Dari keterangan tersangka SS tokonya pernah menjadi distributor resmi FAG namun hanya sampai tahun 1999. Berikutnya ia menjual barang palsu yang diakui diperoled dari Jakarta dan Surabaya.
"Dari keterangan tersangka, barang didapat dari Jakarta dan Surabaya," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. Saat ini tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman 1 tahun.
(alg/fdn)