Dituntut 18 Tahun Penjara, Istri Gembong Narkoba Pakistan Menangis

Dituntut 18 Tahun Penjara, Istri Gembong Narkoba Pakistan Menangis

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 02 Nov 2016 18:13 WIB
Dituntut 18 Tahun Penjara, Istri Gembong Narkoba Pakistan Menangis
Peni Suprapti terdakwa kasus gudang sabu di Jepara usai mengikuti sidang tuntutan di PN Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/11/2016).Foto: Angling Aditya Purbaya/detikcom
Semarang - Peni Suprapti menangis setelah dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, terkait kasus sabu 97 kg di Jepara, Jawa Tengah. Peni bahkan harus dituntut petugas Pengadilan Negeri (PN) Semarang saat keluar ruang sidang.

Peni merupakan istri dari warga negara Pakistan, Muhammad Riaz alias Mr Khan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Jaksa menilai Peni melakukan pemufakatan jahat dalam penyelundupan sabu 97 kg yang disimpan dalam genset di sebuah gudang di Jepara.

"Terdakwa membantu pengurusan penyimpanan sabu dalam genset," kata JPU, Diajeng Kusumaningrum, Rabu (2/11/2016),

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Peni Suprapti terdakwa kasus gudang sabu di Jepara menangis usai mengikuti sidang tuntutan di PN Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/11/2016)Foto: Angling Aditya Purbaya/detikcom
Peni Suprapti terdakwa kasus gudang sabu di Jepara menangis usai mengikuti sidang tuntutan di PN Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/11/2016)


Jaksa menilai Peni terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan," kata jaksa.

Mendengar tuntutan jaksa, wanita berkerudung ungu itu langsung menangis sesenggukan. Saat hakim ketua, Taufikurrahman menanyakan materi pembelaan (pleidoi), pengacara Peni yang membantu menjawab.

Peni masih menangis ketika ruang sidang sudah mulai kosong. Petugas PN Semarang dan kuasa hukum kemudian menghampirinya dan dituntun keluar ruang sidang hingga ke ruang tahanan PN Semarang.

Sementara itu kuasa hukum Peni, Yosep Parera mengatakan majelis hakim seharusnya nanti menjatuhkan vonis bebas. Karena menurut Yosep ada barang bukti berupa foto dan percakapan kliennya dengan suaminya yang bisa membuktikan Peni tidak terlibat kasus narkotika.

"Kami berterimakasih tuntutan 18 tahun, ini memperlihatkan jaksa ragu-ragu klien saya ini bersalah atau tidak," kata Yosep usai persidangan.

Yosep menjelaskan dalam bukti yang hilang itu terdapat kiriman tiga foto di handphone terdakwa dari suaminya. Foto tersebut bergambar genset yang diturunkan dari truk di gudang CV Jeparaya di Jepara.

 Peni Suprapti terdakwa kasus gudang sabu di Jepara menangis usai mengikuti sidang tuntutan di PN Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/11/2016)Foto: Angling Aditya Purbaya/detikcom
Peni Suprapti terdakwa kasus gudang sabu di Jepara menangis usai mengikuti sidang tuntutan di PN Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/11/2016)


Selain itu aliran dana ke rekening Peni terjadi sebelum ada kasus sabu karena gudang disewa untuk bisnis mebel.

"Klien saya menanyakan kepada Didi (terdakwa lainnya) 'itu barang apa, punya siapa, mas?'. Saya sudah meminta jaksa agar ada printout termasuk percakapan itu karena menunjukkan klien saya tidak tahu. Dalam percakapan dijawab Didi, 'itu punya bose'," jelas Yosep.

"Lagipula yang membayar sewa (gudang) itu saudara Julian Citra (terdakwa lainnya). Untuk uang masuk ke rekening Peni, itu sebelum ada narkoba dan itu kiriman dari suaminya untuk biaya hidup. Ini seharusnya divonis bebas," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 27 Januari 2016, penggerebekan dilakukan di gudang CV Jeparaya di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara. Penggerebekan dilakukan tim BNN yang sudah melakukan pengintaian sejak barang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang bersama petugas Bea dan Cukai.

Saat penggerebekan, petugas menangkap Mr Khan dan WNI bernama Didi Triono yang sedang menurunkan genset. Saat digeledah ternyata terdapat sabu di dalamnya. Puluhan genset lain ternyata juga diselipi sabu dalam jumlah besar dengan total 97 kg.

Selain Peni, Mr Khan, dan Didi Triono, ada terdakwa lainnya yaitu Kamran Muzaffar Malik warga Amerika, Faiq Akhtar warga Pakistan, dan tiga WNI yakni Tomi Agung serta Julian Citra Kurniawan dan Restyadi Sayoko.

(alg/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads