Kejari Solo Tahan Pemenang Tender Gearbox Pabrik Gula Terkait Pemalsuan Dokumen

Kejari Solo Tahan Pemenang Tender Gearbox Pabrik Gula Terkait Pemalsuan Dokumen

Muchus Budi R. - detikNews
Selasa, 01 Nov 2016 15:31 WIB
Surakarta - Roby Tansa, Direktur CV Pratama Raya, dijemput paksa dan selanjutnya ditahan oleh aparat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Perusahaan Roby pemenang tender pengadaan mesin gearbox untuk mesin giling di pabrik gula Gondang Baru, Klaten milik PTPN IX Solo. Namun Roby memalsukan dengan memasang barang bekas dan dilengkapi dokumen palsu. Kerugian negara mencapai Rp 725 juta.

Kepala Kejari Surakarta, Didik Djoko Ady, menegaskan, Roby semula kooperatif di tahap penyelidikan dan penyidikan. Roby mulai berulah dengan dua kali mangkir ketika kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Akhirnya, Kejari Surakarta menjemput oaksa yang bersangkutan di rumahnya di Surabaya. Hingga saat ini Roby masih berada di ruang tahanan Kejari dan selanjutnya akan dititipkan ke Rutan Klas 1 Solo.

Dalam pengerjaannya, Roby diketahui memasang gearbox bekas yang jelas-jelas di bawah spek. Untuk meyakinkan, Roby juga menyertakan dokumen mesin yang belakangan diketahui palsu. Kejari telah melakukan penyelidikan dengan berkomunikasi dengan produsen mesin tersebut di Jepang. Pihak produsen mengaku tidak pernah memproduksi mesin tersebutm sehingga dipastikan palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai lelang untuk proyek tersebut mencapai Rp 1,2 miliar. Khusus untuk mesin turbo gearbox KW 500 senilai Rp 725 juta. Barang palsu dan bekas itu nilainya jauh di bawah harga lelang. Kami telah menyita mesin gearbox dan sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan barang itu. Meski telah dinyatakan disita, mesin itu masih tetap berada di Pabrik Gula Gondang Baru Klaten," ujar Didik, Selasa (1/11/2016).

Kejaksaan Negeri Surakarta menjerat Roby dengan pelanggaran pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya hingga 20 tahun.

(mbr/trw)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads