Kepala Kejari Surakarta, Didik Djoko Ady, menegaskan, Roby semula kooperatif di tahap penyelidikan dan penyidikan. Roby mulai berulah dengan dua kali mangkir ketika kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Akhirnya, Kejari Surakarta menjemput oaksa yang bersangkutan di rumahnya di Surabaya. Hingga saat ini Roby masih berada di ruang tahanan Kejari dan selanjutnya akan dititipkan ke Rutan Klas 1 Solo.
Dalam pengerjaannya, Roby diketahui memasang gearbox bekas yang jelas-jelas di bawah spek. Untuk meyakinkan, Roby juga menyertakan dokumen mesin yang belakangan diketahui palsu. Kejari telah melakukan penyelidikan dengan berkomunikasi dengan produsen mesin tersebut di Jepang. Pihak produsen mengaku tidak pernah memproduksi mesin tersebutm sehingga dipastikan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Negeri Surakarta menjerat Roby dengan pelanggaran pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya hingga 20 tahun.
(mbr/trw)