Selundupkan 180 Gram Sabu dari Thailand, Kakak Beradik ini Ditangkap BNN Jateng

Selundupkan 180 Gram Sabu dari Thailand, Kakak Beradik ini Ditangkap BNN Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 14 Okt 2016 20:20 WIB
Selundupkan 180 Gram Sabu dari Thailand, Kakak Beradik ini Ditangkap BNN Jateng
Jumpa pers pengungkapan penyelundupan sabu dari Thailand, Jumat (14/10/2016). Foto: Angling Aditya Purbaya/detikcom
Semarang - Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap kakak beradik yang menyelundupkan 180 gram sabu dari Thailand. Sabu disembunyikan dalam sol sepatu.

Pengungkapan bermula saat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas curiga dengan paket berupa kardus. Mesin x-ray menangkap 'sesuatu' yang aneh di paket tersebut pada Rabu (12/10).

Bea Cukai dan BNNP Jateng kemudian berkoordinasi untuk menelusuri penerima barang tersebut. Penangkapan dilakukan bekerjasama dengan Pos Indonesia berdasarkan informasi paket yang akan diambil di Kantor Pos Erlangga di Jalan Imam Barjo, Pleburan, Semarang Tengah, hari Kamis (13/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paket itu dikirim dari Thailand atas nama Tony J yang beralamat di Lupipini Ville Shukumvit II 247 Phomenumpin Bangkok, Thailand. Penerima yang jadi tujuan adalah John Sri Satrio Hantoro (JSSH) di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tinjomoyo, Banyumanik.

John kemudian ditangkap. Menurut pengakuannya, ia diminta kakaknya bernama Ari Aji Soka Bawono untuk mengambil paket tersebut, meski Ari berada di Lapas Kelas II B Klaten.

Sabu seberat 180 gram diketahui disembunyikan di dalam sol sepatu wanita jenis boot yang ditutupi barang-barang lainnya dalam paket.

"JSSH mengaku disuruh kakaknya mengambil paket itu. Setelah paket dibongkat di dalam sepasang sol sepatu ada empat paket sabu dengan berat bruto 180 gram," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen (Pol) Tri Agus Heru Prasetyo di kantornya, Jumat (14/10/2016).

BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemekumham Jawa Tengah dan Kepala Lapas Kelas II B Klaten dan melakukan penggeledahan di sel milik Ari. Petugas akhirnya menemukan handphone yang digunakan Ari berkomunikasi dengan adiknya.

"Dilakukan penggeledahan di dalam sel dan berhasil menyita alat komunikasi handphone yang dibawa oleh tersangka (Ari Aji Soka Bawono)," ujar Tri Agus.

Ari merupakan narapidana dalam kasus narkoba dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Kini ia dipindahkan ke Lapas Kelas 1 A Kedungpane Semarang untuk mempermudah proses penyidikan.

"Mereka mengaku baru sekali. Rencana barang ini mau diedarkan di Semarang," imbuh Tri Agus.

Kabid Pemberantasan BNNP Jateng, Suprinarto menambahkan, dari pengakuan tersangka Ari, sabu tersebut dikirim oleh warga Nigeria yang tinggal di Thailand.

"Mengaku dari orang Nigeria yang ada di Bangkok," kata Suprinarto.

Para tersangka itu dijerat Pasal 114, Pasal 115, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (alg/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads