Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Dibekuk, Sabu 17 Gram Diamankan

Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Dibekuk, Sabu 17 Gram Diamankan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 18:14 WIB
Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Dibekuk, Sabu 17 Gram Diamankan
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Sepasang kekasih pengedar sabu dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang di Jalan Sawah Besar tidak jauh dari Rumah Susun Tambakharjo. Dari dua tersangka itu diamankan sabu seberat 17 gram.

Mereka bernama Irawan Budi Prasetyo (19) warga Gayamsari Semarang dan Desty Ellyani (21) yang kos di daerah Gajah Semarang. Keduanya ditangkap hari Kamis (22/9/2016) lalu. Sedangkan barang bukti diamankan dalam dompet merah milik Desty di kosnya.

"Ini ditangkap di dekat rumah susun di Sawah Besar. Dari sepasang kekasih ini diamankan 17 gram," kata Kasat Res Narkoba, AKBP Sidik Hanafi di Mapolrestabes Semarang, Senin (26/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada petugas, tersangka Irawan mengaku mendapatkan barang itu atas perintah penghuni Lapas Kedungpane Semarang bernama Rio. Dari pengakuannya, barang haram tersebut diambil sesuai perjanjian di sekitar Jalan Pemuda.

"Ambil di deket bangjo (traffic light) Sri Ratu. Barang dari Rio di dalam Kedungpane," ujar Irawan.

Ia bekerjasama dengan kekasihnya yang bekerja sebagai pemandu karaoke untuk menyimpan barang tersebut sebelum dijual. Namun aksinya sudah diketahui anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang sehingga dilakukan penangkapan.

"Dititipin hari itu, tok. Tapi tahu itu barang apa," kata Desty.

Irawan bersikukuh baru pertama kali melakukan aksi tersebut, namun kekasihnya justru mengaku memang seorang pemakai. Dari keduanya diamankan 17 gram sabu, satu pipet kaca, dan handphone.

"Janjinya kalau 50 (gram) habis dapat untung. Tapi ini belum dapat," kata Irawan.

"Kalau saya nyimpan saja, belum dijanjikan dapat berapa. Saya juga pakai," timpal kekasihnya.

Foto: Angling AP/detikcomFoto: Angling AP/detikcom

Sejoli itu masuk dalam enam tersangka yang dibekuk Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang dalam empat hari. Para tersangka tersebut merupakan pengedar. Tersangka lainnya yaitu Thio Felix (31) warga Pedurungan dan Stevanus Ardian Suhendro (34) warga Semarang Utara yang ditangkap hari Kamis (22/9) lalu di Jalan Dr Wahidin Semarang dengan barang bukti sabu sekita 1 gram.

Kemudian ada tersangka bernama Setyo Utomo (34) warga Semarang Selatan yang ditangkap hari Jumat (23/9) lalu di Jalan Pemuda Semarang dengan barang bukti sabu sekira 4,5 gram. Sati tersangka lainnya yaitu Rizki Ariliantoro (21) warga Ngaliyan Semarang yang ditangkap hari Minggu (25/9) kemarin di Jalan Indraprasta dengan barang bukti sabu sekira 4,8 gram.

Total ada 27,3 gram sabu yang disita dari enam tersangka tersebut. Mereka dijerat Pasal 114 (1) dan Pasal (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Tidak ada tempat untuk pengedar narkoba di Semarang!" tegas Sidik. (alg/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads