Kapolres Klaten: Pengedar Narkoba Sasar Pemuda Desa yang Penasaran

Kapolres Klaten: Pengedar Narkoba Sasar Pemuda Desa yang Penasaran

Muchus Budi R. - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 18:59 WIB
Kapolres Klaten, AKBP Faizal dan jajaran menunjukkan barang bukti (Foto: Muchus Budi R/detikcom)
Klaten - Peredaran narkoba saat ini semakin meluas, tidak hanya di perkotaan. Bahkan Kapolres Klaten, AKBP Faizal, menengarai jalur baru peredaran narkoba di daerahnya. Menurutnya, saat ini pengedar narkoba mengincar desa-desa pelosok dengan target para pemuda setempat yang masih penasaran terhadap sabu-sabu dan jenis narkoba lainnya.

"Para pengedar mengincar pedesaan pelosok sebab masih ada rasa penasaran dengan sabu-sabu. Kita tidak pernah berhenti melakukan upaya pencegahan hingga upaya penindakan terhadap masyarakat sehingga dapat ditekan angka peredaran narkoba," kata Faizal kepada wartawan dalam sesi pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Klaten, Kamis (15/9/2016).

Dalam pengungkapan tersebut sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkoba ditunjukkan kepada wartawan. Empat dinyatakan sebagai pengedar dan lima lainnya sebagai pemakai. Mereka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda dalam pengembangan tiga kasus narkotika, dua kasus psikotropika dan dua kasus kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesembilan tersangka adalah AN (20) warga Pedan, S (48) warga Bayat, EM (28) warga Prambanan, TY (32) warga Jogonalan, M (31) warga Manisrenggo, AG (23) warga Klaten Utara, MA (22) warga Tulung, T (36) warga Ngawen, RY (32) warga Klaten Utara.

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto, memaparkan bahwa dari sembilan tersangka diamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan total 1,37 gram, handphone berbagai merk, uang tunai, ribuan butir pil psikotropika dan obat-obatan terlarang serta berbagai alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika dan psikotropika.

Para tersangka akan dijerat Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta Pasal 196 juncto Pasal 197 juncto 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (mbr/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads