Marmonoto mengaku targetnya adalah mobil yang terparkir di pinggir jalan dan tanpa pengawasan. Ia kemudian mengintip bagian dalam mobil menggunakan senter dari kaca. Setelah menetapkan target barang, ia mencongkel kaca menggunakan obeng dan mendorong atau memecahkan kaca.
"Kalau ada orang yang lewat, saya pura-pura foto selfie di dekat mobil incaran biar tidak ketahuan," kata Marmonoto di Mapolrestabes Semarang, Minggu (21/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah empat bulan beraksi, akhirnya warga Argowismo, Ledok, Argomulyo, Salatiga itu dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Aiptu Janadi dan Ipda Dimas.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Yulianto mengatakan pelaku menjual barang berharga korban, sedangkan surat-surat berharga dibakar untuk menghilangkan jejak.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Djoko.
Kini Marmonoto mendekam di balik jeruji bagian tahanan dan barang bukti Polrestabes Semarang untuk menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara itu berbagai barang bukti juga diamankan pihak kepolisian. (alg/rna)











































