Hanya karena Pacar Menangis, Factullah Tega Bunuh Temannya Sendiri

Hanya karena Pacar Menangis, Factullah Tega Bunuh Temannya Sendiri

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 09 Agu 2016 19:14 WIB
Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan menunjukkan tersangka dan barang bukti, Selasa 9 Agustus 2016 (Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Kendal - Seorang pria di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Fachtullah (35) warga Desa Harjowinangun, Kabupaten Demak tega membunuh temannya sendiri hanya gara-gara kekasihnya menangis. Ia menusuk korban, Supriyanto (40) warga Penaruban, Weleri, Kendal dengan menusukkan pisau berkali-kali.

Peristiwa tersebut terjadi hari Rabu (4/8/2016) malam pekan lalu di kos Wisma Tiara tepatnya di Desa Montongsari, Weleri, Kabupaten Kendal. Saat itu sekira pukul 21.30 WIB, pelaku dan teman-temannya sedang pesta ikan bakar kemudian menghubungi korban untuk bergabung.

Mulanya mereka berpesta dengan akrab seperti biasa. Di tengah pesta, korban menghampiri kekasih pelaku yaitu Ismaroh yang menunggu di dalam kamar kos. Keduanya terlibat percakapan karena lama tidak bertemu. Menurut pengakuan pelaku, korban mengeluarkan kata-kata kasar sampai kekasihnya menangis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tanya (ke Ismaroh), lha kamu terimo po ra?," aku Fatchullah.

Ismaroh tidak menjawab dan hanya menangis. Pelaku pun emosi dan menghampiri korban yang sudah berada di teras. Tanpa banyak tanya, pelaku yang membawa pisau dapur menghujani tusukan di tubuh korban yang salah satunya langsung menembus jantung.

"Ada empat luka tusuk di dada dan tiga luka iris di lengan. Tusukan di dada mengenai hati, paru-paru dan sampai otot sehingga menyebabkan korban meninggal," kata Kapolres Kendal, AKBP Maulana Hamdan di Mapolres Kendal, Selasa (9/8/2016).

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Jepara. Anggota Sat Reskrim Polres Kendal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku kura dari satu pekan pelariannya.

"Pelaku ini kabur ke Jepara. Namun berkat kesigapan petugas, bisa ditangkap kurang dari sepekan," tegas Kapolres.

Dari tangan pelaku diamankan satu pisau dapur yang digunakan untuk membunuh. Fatchullah pun dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (alg/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads