Kepala BNNP Jateng, Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan penangkapan dilakukan hari Minggu (7/8/2016) lalu. Saat itu sekira pukul 16.35 WIB, tim BNNP Jateng mengikuti seorang pria yang baru keluar dari Stasiun Balapan Solo dan menaiki becak menuju Jalan Gajahmada, Surakarta.
"Ini pengembangan dari tim intelijen, rencananya akan ada transaksi. BNNP kemudian menurunkan tim. Kami mencurigai laki-laki yang baru turun dari KA Argo Dwi Pangga dari Gambir Jakarta," kata Tri Agus saat gelar kasus di kantornya, Jalan Madukoro Semarang, Selasa (9/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Becak ini menghampiri mobil Grand Max dan akan melakukan transaksi. Tim BNNP kemudian melakukan penangkapan terhadap F alias Bewok," ujar Tri Agus.
Foto: Angling AP/detikcom |
Saat petugas menangkap Fiqih, dua orang lainnya yang berada di dalam mobil yaitu inisial T dan L melakukan perlawanan. Mobil yang berhenti di traffic light perempatan Jalan Gajahmada itu dikendalikan T dan nekat menabrakkan mobil yang berada di depan dan belakang karena terjepit, kemudian mereka kabur dengan membabi buta termasuk menabrak para pemotor dan petugas.
"Grand Max tadi melarikan diri membabi buta, menabrak beberapa kendaraan termasuk anggota kena kakinya, kakinya retak dan masih dirawat," tegasnya.
Dari tangan tersangka Fiqih, diamankan sabu seberat sekitar 187 gram yang dibungkus dua plastik klip kemudian dimasukkan ke plastik kresek. Sabu tersebut berbentuk bulat-bulat yang cirinya sama dengan sabu dari Nigeria.
"Kemasan bulat biasanya dari Nigeria. Biasanya dimasukkan dalam kondom, ditelan, atau dimasukkan ke dalam dubur. Ini golongan satu," pungkas Tri Agus.
Fiqih kini dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau maksimal hukuman mati. Sementara itu T dan L saat ini masih diselidiki dan dikejar. (alg/trw)












































Foto: Angling AP/detikcom