'Geng Residivis' Jatim-Jateng Dibekuk setelah Merampok dan Bunuh Korban di Rembang

'Geng Residivis' Jatim-Jateng Dibekuk setelah Merampok dan Bunuh Korban di Rembang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 02 Agu 2016 15:35 WIB
Geng Residivis Jatim-Jateng Dibekuk setelah Merampok dan Bunuh Korban di Rembang
Kapolres Rembang, AKBP Sugiarto, dan jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti (Foto: Dok Polres Rembang)
Semarang - Komplotan perampok sadis yang tidak segan membunuh korbannya berhasil dibekuk anggota Polres Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Para pelaku yang ditangkap ternyata merupakan kumpulan residivis dari berbagai perkara kejahatan.

Ada lima pelaku yang berhasil dibekuk yaitu Sarwi (46) warga Batangan Kabupaten Pati yang sudah pernah dibui dua kali, kemudian Agung (38) warga Singgahan Kabupaten Tuban yang pernah ditahan lima kali bahkan masih menjadi buron di Polres beberapa daerah di Jateng dan Jatim.

Tersangka lainnya yaitu Umbarno (29) warga Jaken Kabupaten Pati dan pernah tiga kali dipenjara. Selain itu ada Haryadi (33) warga Jaken kabupaten Rembang dan Teguh Prasetya (32) warga Cinangka Kabupaten Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otak pelakunya itu Agung. Para pelaku merupakan kelompok curas (pencurian dan kekerasan) antar provinsi dan telah melakukan curas di lima TKP, antara lain Tuban dua kali, kemudian Blora, Pati, dan Rembang," kata Kapolres Rembang, AKBP Sugiarto kepada detikcom, Selasa (2/7/2016).

Aksi terakhir mereka terjadi hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 lalu di Desa Maguan, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang dan dilakukan pagi hari sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu komplotan tersebut mencongkel pintu dengan senjata tajam dan linggis yang mereka bawa.

"Tersangka Agung masuk ke rumah korban melalui pekarangan belakang yang berbatasan dengan sawah dan masuk lewat pintu belakang," tandas Sugiarto.

Agung dan rekannya, Tono yang saat ini masih dalam pengejaran polisi masuk terlebih dahulu untuk memastikan apakah korban tidur atau tidak. Korban Sarno dan istrinya Damisih saat itu masih tidur bersebelahan dan Agung memerintahkan teman-temannya agar masuk.

Komplotan itu menggasak harta korban sesuai tugas. Pelaku Umbar dan Joni yang saat ini sedang ditangani Polres Tuban ditugasi menyekap Damisih menggunakan lakban, sedangkan Agung dan Tono menghajar korban Sarno hingga tewas.

"Istri yang dilakban selamat, tapi suaminya meninggal dunia karena kepalanya dibenturkan ke lantai," pungkas Sugiarto.

Setelah korban tidak berdaya, Agung menguras isi brankas dan perhiasan emas sekitar 2 kg serta uang tunai Rp 60 juta. Mereka kemudian menghubungi anggota komplotan lainnya untuk menjemput di lokasi yang sudah ditentukan.

Foto: Dok Polres Rembang

Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti Polres Rembang dan diback up Timsus Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Satu persatu pelaku akhirnya ditangkap, mereka beralasan tega melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi.

"Lima tersangka ini motifnya sama," tegasnya.

Ada dua pelaku yang kini masih dalam pengejaran, selain itu ada juga pelaku yang masih ditangani Polres Tuban karena kejahatan lainnya yaitu tersangka Joni.

Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentag Pembunuhan dengan Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun, pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan 2 orang atau lebih dengan merusak yang mengakibatkan korban meninggal.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun," ujar mantan Kasatreskrim Polrestabes Semarang itu.

Sementara itu berbagai barang bukti juga diamankan antara lain uang Rp 80 juta, perhiasan emas berbagai bentuk, sertifikat tanah, BPKB mobil dan motor, satu unit motor, dan lainnya. Para tersangka kini masih mendekam di rumah tahanan Polres Rembang. (alg/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads