Ratusan Driver Go-Jek 'Serbu' Mapolrestabes Semarang Saksikan Pembunuh Rekannya

Ratusan Driver Go-Jek 'Serbu' Mapolrestabes Semarang Saksikan Pembunuh Rekannya

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 13 Jul 2016 15:09 WIB
Ratusan driver Go-Jek menggeruduk Mapolrestabes Semarang untuk menyaksikan tersangka pembunuhan rekannya, Rabu 13 Juli 2016 (Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Pelaku pembunuhan driver Go-Jek di Semarang berhasil dibekum tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Saat gelar kasus dilakukan, ribuan driver Go-Jek memadati halaman belakang Mapolrestabes Semarang untuk melihat pelaku.

Korban dalam kasus tersebut adalah driver bernama Adi Firmanto (35) warga Jalan Hos Cokroaminoto, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Sedangkan pelaku yaitu pelanggan Go-Jek bernama Wahyu Anggara (19) warga Kampung Liyo, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

"Hidup pak polisi. Pelaku harus dihukum mati," teriak para driver Go-Jek, Rabu (13/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi hari Sabtu (9/7) lalu sekira pukul 03.00 di kawasan Tanah Mas Semarang. Awalnya pelaku memesan Go-Jek dan minta diantar ke lokasi. Namun setibanya di lokasi ternyata pelaku menggorok leher korban dan menusuk punggungnya.

"Setelah menerima laporan masyarakat dari sosok mayat di pinggir jalan, kami tindak lanjuti dan melihat barang yang ditemukan dan ditinggal," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin saat gelar kasus.

Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudin memaparkan kronologi pembunuhan driver Go-Jek (Foto: Angling AP/detikcom)

Pelaku kemudian membawa kabur motor Yamaha Jupiter MX bernopol H 5157 AF milik korban dibawa ke tempat kerjanya di tempat fotokopi di Tembalang. Wahyu bergegas ganti pakaian dan menghampiri kekasihnya di daerah Gunungpati Semarang.

Bersama dengan kekasihnya, Wahyu kabur ke Jakarta, namun motor hasil kejahatannya justru ditinggal di daerah Kembangarum Semarang karena ketakutan. Mereka kabur menggunakan bus.

Belum ada sepekan, tim Resmob Polrestabes Semarang dipimpin Panit Resmob, Ipda Dimas Charis Nugroho dan Kasubnit I Resmob Aiptu Janadi berhasil membekuk pelaku di Jakarta.

"Di daerah Kembangarum ditinggal motornya kemudian diantar pacar dengan naik bus ke Jakarta. Motifnya untuk menguasai harta korban, bawa sajam dari rumah," tegas Burhanudin.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

"Ancaman hukumannya seumur hidup," pungkasnya.

Sementara itu ratusan driver Go-Jek yang ikut menyaksikan gelar perkara terus memuji kinerja polisi. Operasional Manajer Go-Jek Semarang, Bambang Kurniawan mengatakan pihaknya berterimakasih kepada kepolisian dan berharap para driver Go-Jek lebih waspada karena diterima atau tidaknya pesanan ada di tangan driver.

"Itu semua sistem ada di driver, ada bisa diatur mau diambil order atau tidak. Driver bisa ambil dan tolak. Kami mengapresiasi kepolisian karena cepat merespons," kata Bambang. (alg/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads