Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A. Liliek Darmanto saat menyampaikan hasil operasi pekat Polda Jateng dan jajarannya di 35 Kabupaten Kota. Liliek mengawali dari jumlah kasus minuman keras selama 14 hari tersebut, yaitu terdapat 1.735 kasus, 2.139 tersangka, 38.706 botol, dan 23.820 liter minuman keras kemasan selain botol.
"Untuk kasus judi, ada 163 kegiatan, 367 tersangka. Ada 84 judi dadu, 53 judi remi, 252 judi togel, dan 27 judi domino," kata Liliek di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Senin (13/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Premanisme ada 892 kasus, 1.929 tersangka, 18 senjata tajam, 21 motor, 2 mobil, 15 gram perhiasan, uang Rp 2,6 juta, dan 237 alat musik yang kecil-kecil itu," tandasnya.
Terkait kasus ponografi, ada 32 kegiatan dengan 42 tersangka. Sedangkan barang bukti video porno berjumlah 192 VCD dan 14 DVD, serta 2 handphone. Liliek melanjutkan, kasus yang cukup mengejutkan yaitu peredaran petasan dengan barang bukti 12 juta petasan.
"Petasan itu ada 417 kegiatan, 575 tersangka, jumlah barang buktinya 12.149.545 petasan, 7 kardus, 514 pack, dan yang masih bahan ada 1.832 kilogram," tegas Liliek.
Liliek menjelaskan, tiga wilayah di Jateng dengan jumlah barang bukti terbanyak yaitu Polres Semarang, Kabupaten Semarang yaitu sebanyak 10.167.080 petasan. Kemudian Polres Jepara sebanyak 681.774 petasan, dan Polres Brebes 436.945 petasan dan 41,6 ton bahan petasan.
"Di Polres Semarang itu 10 juta petasan. Itu petasan jadi," terangnya.
Liliek pun memperingatkan jangan menjual atau menyalakan petasan karena berbahaya. Pihaknya sudah berusaha melakukan operasi untuk keamanan selama Ramadhan dan hari raya Idul Fitri mendatang.
"Jangan sekali-kali dibunyikan petasannya. Ini nanti petasan dimusnahkan dengan direndam," pungkas Liliek.
Meski operasi pekat sudah rampung, namun giat polisi akan terus berlanjut dan nantinya akan ada operasi Ramadhania (Ramadhan dan Hari Raya) yang dulunya bernama operasi Ketupat untuk kemanan selama bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
(alg/imk)











































