Namun pelaku yang bernama Jumiah (47) itu mengaku menghilangkan sebagian barang bukti karena disimpan di bawah pohon pisang.
Peristiwa pencurian terjadi tanggal 9 Mei 2016 lalu saat Jumiah sedang bersih-bersih di rumah korban. Saat pemilik rumah pergi, pelaku langsung mengambil berbagai perhiasan emas dan laptop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia mengaku menyimpan sebagian emas dengan cara dikubur di bawah pohon pisang tidak jauh dari rumah korban. Kemudian ia pulang ke rumahnya di Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
"Saya jual dua cincin laku Rp 17,4 juta. Yang saya simpan di bawah pohon ilang, itu dikubur ada kotaknya," aku Jumiah.
Uang hasil menjual emas itu dibelikan dua motor yaitu Honda Verza merah bernopol K 3710 SZ untuk keponakannya dan Honda Vario K 4144 NJ yang dibeli kredit. Sebulan kemudian, pelaku berhasil dibekuk dan diamankan beserta barang bukti.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan modus yang digunakan pelaku yaitu dengan mendaftar menjadi PRT melalui yayasan agar dipercaya. Kemudian ketika pemilik rumah pergi, barang-barang diambil.
"Modusnya seolah jadi pembantu rumah tangga, tapi pemilik rumah lalai, nah ia menggunakan kesempatan mengambil barang milik korban. Ngakunya ambil berupa emas cincin, kalung, gelang, anting-anting beserta nota-notanya. Termasuk laptop ini," kata Burhanudin.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Burhanudin menghimbau agar masyarakat lebih waspada terutama ketika masa mudik agar memilih PRT yang dipercaya dan jelas identitasnya.
"Himbauan kami berharap dengan kasus ini manakala jelang Lebaran atau saat Lebaran dan sulit cari PRT, jangan sembarangan. Minimal jelas alamat dan identitas PRT-nya," tegas Burhanudin.
(alg/fdn)










































