Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Amrin Remico mengatakan penangkapan pertama yaitu pada tanggal 23 Maret lalu sekira pukul 11.30, tim BNNK Temanggung diback up BNNP Jateng membekuk Lukman Timur Prasetya di Perum Pare Baru RT 02 RW 03 Kelurahan Pare, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
"Barang buktinya 40 gram narkotika jenis ganja dan timbangan elektrik," kata Amrin di kantornya, Senin (18/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didapati bungkusan kecil narkotika seberat 5 gram. Satu orang melarikan diri, waktu itu hujan cukup lebat," terangnya.
Berikutnya hari Jumat (15/4) lalu tim BNNP Jateng kembali membekuk tersangka di Jalan Puskesmas Semarang Timur pukul 15.30. Saat itu petugas menangkap tersangka Setiawan Halim Raharja yang mengambil sabu di bawah pohon kapas.
"Didapati bungkusan kecil narkotika seberat 5 gram dan 0,25 gram," tandas Amrin.
![]() |
Di hari yang sama, sekira pukul 16.15, penangkapan dilakukan terhadap dua orang bernama Arief Kurniawan dan Supriyadi di Jalan Sendang Guwo Baru. Saat itu tersangka mengambil kotak minuman teh yang berada di bawah tiang bendera. Petugas kemudian berusaha menangkap namun ternyata mereka berusaha melarikan diri.
Dua tersangka itu berusaha tancap gas menggunakan motor menuju Jalan Majapahit, namun ketika sampai di ujung jalan, petugas lain menghadang dengan mobil. Mereka cukup nekat sampai menabrak mobil petugas, tapi akhirnya keduanya berhasil dibekuk.
"Saat akan kabur ditutup sama mobil petugas. Didapati ekstasi 50 butir," ujarnya.
Amrin menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku yang ditangkap. Menurut informasi, barang bukti ganja rencananya akan diedarkan tersangka di Kabupaten Temanggung, kemudian sabu akan diedarkan di Kota Semarang, sedangkan ekstasi akan diedarkan di klub malam di Kota Semarang.
"Sehubungan tertangkapnya empat tersangka ini, terus kita lakukan pengembangan karena diduga ada jaringan-jaringan," tegas Amrin. (alg/trw)