Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Jateng, AKBP Carto Nuryanto mengatakan penangkapan dilakukan hari Kamis (14/4) malam kemarin di sebuah kawasan di Kabupaten Sukoharjo.
"Dari informasi warga ada peredaran narkoba, kemudian sejak tanggal 9 April tim bergerak dari Semarang ke wilayah Surakarta untuk pendalaman," kata Carto saat gelar di kantornya, Jalan dr Wahidin, Semarang, Jumat (15/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dibekuk, petugas membawa tersangka ke rumahnya di Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo. Di tempat tersebut ditemukan sabu sekitar 130 gram, timbangan digital, uang Rp 5 juta, 3 alat hisap sabu, 2 handphone, kartu ATM atas nama istri tersangka, gulungan aluminium foil yang hanya bersisaa sedikit, dan ratusan plastik klip.
"Sabu ditemukan di lemari dan di bawah kasur. Uangnya ini hasil penjualan," tandasnya.
Dari pengakuan tersangka, ia menjadi kurir kurang dari sebulan. Ia menjadi kurir dan dikendalikan narapidana di Lapas Sragen berinisial BRO. Modusnya yaitu tersangka menerima perintah dari BRO untuk mengambil paket sabu di tempat yang ditentukan lalu menjualnya lagi.
"Setiap ambil 50 gram, sudah 7 kali," aku YJ.
![]() |
Perkenalan YJ dengan BRO berawal dari pekerjaannya sebagai makelar jual beli mobil. BRO merupakan salah satu pelanggannya namun tertangkap polisi dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Sragen selama setahun dari masa tahanan 3 tahun.
"Dulu kenal, dia pembeli. Saya tergiur karena kebutuhan ekonomi," tandasnya.
Direktur Direktorat Res Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Eko Widodo menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait BRO yang mengendalikan YJ.
"Barang bukti narkotika dari napi berinisial BRO yang sedang menjalani hukuman di LP Sragen. Tindak lanjutnya berkoordinasi dengan pihak LP khususnya Kalapas Sragen," tegas Eko.
Tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah 1/3. (alg/trw)