Polisi Bongkar Penjualan Satwa Langka yang Diawetkan untuk Kosmetik

Polisi Bongkar Penjualan Satwa Langka yang Diawetkan untuk Kosmetik

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 07 Apr 2016 16:01 WIB
Polisi Bongkar Penjualan Satwa Langka yang Diawetkan untuk Kosmetik
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Pemilik dua toko souvenir di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan kepolisian karena nekat menjual satwa dilindungi yang diawetkan untuk bahan kosmetik atau oleh-oleh.

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan penyitaan berbagai barang bukti tanggal 1 April lalu di dua toko milik SG. Hal itu berawal dari laporan lembaga konservasi satwa Wild Life Conservation Society.

"Dari laporan tersebut, kami telusuri kemudian dilakukanΒ  penggeledahan dan penyitaan dari toko pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Edhy Moestofa di kantornya, Jalan Sukun, Semarang, Kamis (7/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang diamankan yaitu 8 penyu yang diawetkan, 4 moncong hiu Sentani, 3 sisik penyu, 6 akar Bahar berbentuk gelang, 2 akar Bahar utuh, 342 gelang dari tempurung penyu, 40 cincin dari tempurung Penyu, 33 kerang kepala kambing, 42 kerang Triton terompet, 68 Nautilus Berongga, 155 Kerang Susu Bundar, 40 Kima, dan 25 asbak dari Kima.

Foto: Angling AP/detikcom

Dari pengakuan SG kepada polisi, hewan-hewan dilindungi yang diawetkan itu didapat dari pengepul. Ia kemudian menjual dengan harga Rp 25 ribu sampai jutaan rupiah untuk penyu yang diawetkan.

"Penyu dan bagian-bagian satwaΒ  dilindungi ini didapatΒ  dari pengepul. Tapi hal ituΒ  masih kita selidiki," tandas Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Ferry Irawan.

Meski toko milik SG termasuk kecil namun penjualannya bisa sampai ekspor ke berbagai negara di Asia untuk bahan kosmetik. Pemesanan tidak dilakukan dengan akses online namun via telepon. Dari informasi, praktik tersebut sudah dilakoni sejak 2007.

"Jadi satwa-satwa tersebut akan dijadikan suvenir dan bahan kosmetik," pungkas Fery.

Foto: Angling AP/detikcom

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 21 ayat 2 subsider pasal 40 ayat 4 UU RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 juta.

Sementara itu, KoordinatorΒ  Wild life Conservation Society, Irma Herawati mengatakan praktik menjual hewan dilindungi itu sebenarnya banyak terjadi di daerah wisata. Oleh sebab itu pihaknya melakukan pelaporan dan sosialisasi tentang hewan-hewan dilindungi karena tidak memiliki wewenang melakukan penindakan.

"Kami melakukan laporan, kami tidak memiliki wewenang menangkap. Mulai publikasi juga tentang satwa yang dilindungi dan terancam punah. Yogya sudah pernah dilakukan termasuk di Bali dan Jakarta juga," terang Irma. (alg/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads