Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan penyitaan berbagai barang bukti tanggal 1 April lalu di dua toko milik SG. Hal itu berawal dari laporan lembaga konservasi satwa Wild Life Conservation Society.
"Dari laporan tersebut, kami telusuri kemudian dilakukanΒ penggeledahan dan penyitaan dari toko pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Edhy Moestofa di kantornya, Jalan Sukun, Semarang, Kamis (7/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Angling AP/detikcom |
Dari pengakuan SG kepada polisi, hewan-hewan dilindungi yang diawetkan itu didapat dari pengepul. Ia kemudian menjual dengan harga Rp 25 ribu sampai jutaan rupiah untuk penyu yang diawetkan.
"Penyu dan bagian-bagian satwaΒ dilindungi ini didapatΒ dari pengepul. Tapi hal ituΒ masih kita selidiki," tandas Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Ferry Irawan.
Meski toko milik SG termasuk kecil namun penjualannya bisa sampai ekspor ke berbagai negara di Asia untuk bahan kosmetik. Pemesanan tidak dilakukan dengan akses online namun via telepon. Dari informasi, praktik tersebut sudah dilakoni sejak 2007.
"Jadi satwa-satwa tersebut akan dijadikan suvenir dan bahan kosmetik," pungkas Fery.
Foto: Angling AP/detikcom |
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 21 ayat 2 subsider pasal 40 ayat 4 UU RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 juta.
Sementara itu, KoordinatorΒ Wild life Conservation Society, Irma Herawati mengatakan praktik menjual hewan dilindungi itu sebenarnya banyak terjadi di daerah wisata. Oleh sebab itu pihaknya melakukan pelaporan dan sosialisasi tentang hewan-hewan dilindungi karena tidak memiliki wewenang melakukan penindakan.
"Kami melakukan laporan, kami tidak memiliki wewenang menangkap. Mulai publikasi juga tentang satwa yang dilindungi dan terancam punah. Yogya sudah pernah dilakukan termasuk di Bali dan Jakarta juga," terang Irma. (alg/trw)












































Foto: Angling AP/detikcom
Foto: Angling AP/detikcom