Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin (5/4/2016) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat kejadian korban sedang membongkar dinding tembok di area parkir di samping gedung dewan atau sebelah timur gedung Paripurna.
"Rencananya akan dijadikan menjadi dua lantai. Lantai atas untuk ruang pimpinan dewan karena ruang pimpinan lama akan dijadikan ruang tambahan untuk rapat komisi. Sedangkan bagian bawah akan tetap digunakan untuk areal parkir," ujar YF Sukasno, anggota DPRD Kota Surakarta dari F-PDIP saat dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban bernama Dwi Purwoko, 33 tahun, warga Sukoharjo. Korban mengalami luka parah di bagian kepala. Kami langsung membawanya ke rumah sakit sesaat setelah kejadian dan dia dinyatakan meninggal karena kejadian tersebut," ujar asisten pengawas proyek, Kiwil.
Polresta Surakarta membenarkan kejadian tersebut. Dugaan sementara, hal itu murni kecelakaan kerja, namun polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih jauh dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Sesuai prosedur kami sebenarnya mengupayakan dilakukan autopsi terhadap jenazah korban, tapi untuk melaksanakannya masih harus mendapat persetujuan keluarga korban. Kalau keluarga menolak maka jenazah akan langsung kami serahkan kepada keluarganya di Tawangsari, Sukoharjo," ujar Kanit Intel Sat Intelkam Polresta Surakarta, AKP Sajimin. (mbr/trw)











































