Banyak Bangunan Kuno di Solo Jadi Agunan Bank dan Dijual Eceran

Banyak Bangunan Kuno di Solo Jadi Agunan Bank dan Dijual Eceran

Muchus Budi R. - detikNews
Senin, 04 Apr 2016 18:47 WIB
Banyak Bangunan Kuno di Solo Jadi Agunan Bank dan Dijual Eceran
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/dok detikcom)
Solo - Solo merupakan kota tua yang banyak meninggalkan bangunan-bangunan kuno bernilai sejarah. Tragisnya, banyak bangunan yang tidak terawat. Ada yang dirusak ahli waris pemilik bangunan atau bahkan dirobohkan. Bahkan banyak juga yang diagunkan untuk mencari pinjaman ke bank. Bahkan beberapa lainnya dirobohkan untuk dijual eceran.

"Kami mendapat informasi ada banyak bangunan kuno di Solo diagunkan ke bank. Saat ini kami masih melakukan inventarisasi untuk mengetahui jumlah pastinya. Dugaan kami ahli waris pemilik bangunan melakukan itu terkait kondisi ekonomi," ujar Kabid Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Surakarta, Mufti Raharjo, Senin (4/4/2016).

Tindakan tersebut, selain mengancam kelestarian bangunan, juga berpotensi pada pindah tangan kepemilikan yang berisiko perusakan oleh pemilik baru yang tidak peduli benda cagar budaya. Jika pemilik bangunan tidak mampu membayar pinjaman atau mengalami kredit macet, bank bisa melelang ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sampai dilelang, akan sangat merepotkan. Selama ini mungkin kami masih bisa melacak ahli waris pemilik bangunan kuno itu. Namun kalau sampai jatuh ke tangan pemilik baru yang membelinya karena motif ekonomi kemudian merobohkan bangunan itu untuk diganti dengan bangunan baru, kami tidak bisa apa-apa selain hanya bisa menyayangkan. Sebagian besar berupa rumah dan gedung sehingga dikhawatirkan akan hilang karena memang bisa diagukan ke bank," lanjutnya.

Mufti menduga bangunan yang diagunkan itu adalah bangunan yang masih dalam proses diteliti. Saat ini Pemkot Surakarta sudah memberikan label benda cagar budaya (BCB) terhadap 100 bangunan di Solo. Sedangkan terhadap sekitar 100 bangunan lainnya sedang dalam proses penelitian untuk memastikan apakah bangunan tersebut layak dimasukkan sebagai BCB atau tidak.

Pelabelan itu dilakukan mengacu pada Pasal 5 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ada sejumlah persyaratan sebuah bangunan layak disebut BCB, diantaranya berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya bangunan pada masanya atau memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Wakil Paguyuban Kampung Batik Laweyan, Gunawan Nizar, ketika dihubungi terpisah membenarkan adanya tindakan sebagian pemilik bangunan kuno mengagunkan bangunan itu atau bahkan dirusak untuk dijual bagian-bagian tertentu yang bernilai antik. Kampung Batik Laweyan adalah salah satu kawasan pemukiman lama di Solo yang masih banyak berdiri-berdiri bangunan kuno peninggalan para saudagar pada era keemasan batik Laweyan di abad 18 hingga awal abad 20.

"Ada pemilik yang mengagunkan, bahkan ada pula yang merobohkannya. Selanjutnya dijual secara terpisah atau secara. Misalnya pintu kusennya dijual sendiri, batu bata, ubin lantai yang telah berusia ratusan tahun dan bagian-bagian lainnya. Semua itu sudah tergolong barang antik sehingga berharga sangat mahal. Setelah bangunan kuno dirobohkan, lalu dibangun lagi bangunan baru yang sama sekali berbeda. Setahu kami sudah cukup banyak bangunan kuno di sini yang dirobohkan lalu dijual eceran seperti itu. Sudah belasan bangunan," ujar Gunawan. (mbr/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads