Kepolisian Polda DIY meminta masyarakat untuk tidak bermain-main dengan laser dengan mengarahkan ke pesawat. Tidak main-main, ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan masyarakat diminta untuk tidak bermain dengan laser karena bisa mengancam keselamatan penerbangan. Pelaku dapat dijerat dengan UU no 1 tahun 90 tentang keselamatan penerbangan. Pelaku juga diancam KUHP pasal 479 ayat 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat harus berhati-hati dalam penggunaan laser. Karena jika mengganggu penerbangan maka bisa di pidanakan. Diberitakan sebelumnya, bahwa cahaya sinar laser yang mengganggu penerbangan di Yogya diantaranya diketahui berasal dari salah satu wahana hiburan di Sleman. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini