Polda DIY Terus Ingatkan Warga Tak Arahkan Laser ke Pesawat

Polda DIY Terus Ingatkan Warga Tak Arahkan Laser ke Pesawat

Edzan Raharjo - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 00:11 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Yogyakarta - Kasus sinar laser yang mengganggu penerbangan di Yogya mencuat beberapa hari terakhir. Sinar laser yang diarahkan ke pesawat ini dapat membahayakan penerbangan.

Kepolisian Polda DIY meminta masyarakat untuk tidak bermain-main dengan laser dengan mengarahkan ke pesawat. Tidak main-main, ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan masyarakat diminta untuk tidak bermain dengan laser karena bisa mengancam keselamatan penerbangan. Pelaku dapat dijerat dengan UU no 1 tahun 90 tentang keselamatan penerbangan. Pelaku juga diancam KUHP pasal 479 ayat 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta masyarakat luas, apabila ada pesawat yang sedang lewat agar tidak bermain-main dengan laser. Karena ini sangat mengancam keselamatan penumpang,"kata Anny di Mapolda DIY, Rabu (23/3/2016).

Masyarakat harus berhati-hati dalam penggunaan laser. Karena jika mengganggu penerbangan maka bisa di pidanakan. Diberitakan sebelumnya, bahwa cahaya sinar laser yang mengganggu penerbangan di Yogya diantaranya diketahui berasal dari salah satu wahana hiburan di Sleman. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads