Dirazia, 10 Penghuni Lapas Semarang Positif Narkoba

Dirazia, 10 Penghuni Lapas Semarang Positif Narkoba

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 07 Mar 2016 11:58 WIB
Dirazia, 10 Penghuni Lapas Semarang Positif Narkoba
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Semarang atau Lapas Kedungpane melakukan razia mendadak di Sel blokΒ  A dan F khusus narapidana dan tahanan kasus narkoba. Hasilnya ditemukan handphone dan 10 orang positif narkoba.

Razia dilakukan sejak pukul 06.00 pagi tadi oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, BNNP Jateng, Polda Jateng, dan Bea Cukai. Ada 156 narapidana dan 64 tahanan titipan kasus narkoba yang dirazia di sana.

Satu persatu sel dimasuki, petugas dan anjing pelacak dari Bea Cukai menelusuri ruangan dan memeriksa hingga di bawah kasur di dalam sel. Total ada 3 handphone, 2 dari blok A dan 1 dari blok F. Tidak ada barang bukti narkoba, namun 10 orang napi dan tahanan positif narkoba dari tes urin dari BNNP Jateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pakainya 4 hari lalu, dari solo, belinya urunan, Rp 200 ribu," kata salah satu tahanan yang positif narkoba, Mulyono, Senin (7/2/2016).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Sumardiono mengatakan dari 40 orang yang dites urine ada 10 yang positif narkoba. Setelah ini pihaknya akan melakukan pendalaman internal dan melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Ini akan ditindak lanjuti internal. Untuk handphone, kita periksa apakah digunakan komunikasi dan ada jaringan," kata Bambang usai razia.

Ia menjelaskan sanksi jelas akan diberikan bagi mereka yang kedapatan positif narkoba. Sanksi tersebut bisa berupa meniadakan hak-hak yang bersangkutan selama satu tahun, misalnya soal remisi.

"Pidana pemeriksaan, bisa juga pencabutan remisi," tegasnya.

Foto: Angling AP/detikcom

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Eko Widodo mengatakan untuk penanganan tindak pidana yang akan dilakukan, pihaknya menyerahkan ke hasil pemeriksaan internal pihak lapas.

"Secara pidana, kita serahkan ke Lapas untuk tindakan internal. Handphone tadi kita analisis dulu," pungkasnya.

Eko menegaskan masih ada saja praktik peredaran narkoba yang menggunakan jaringan Lapas. Ia menjelaskan pekan lalu ada 2 gram sabu yang disita dari pelaku yang menggunakan jaringan lapas. Bahkan hari Minggu (6/3) sore kemarin polisi juga membekuk tersangka di Solo dengan barang bukti 75 gram yang juga memiliki jaringan di lapas.

"Kemarin jam 15.00, di Solo 75 gram. Solo itu kota majemuk, ya. Kita bekerja sama dengan lainnya hari ini. Untuk antisipasi bahkan dalam Minggu ini juga," tandas Eko.

Saat ini barang bukti berupa handphone sudah diamankan oleh Polda Jawa Tengah, sedangkan untuk 10 orang positif narkoba masih dilakukan pendalaman oleh pihak Lapas Kedungpane. (alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads