Terbongkarnya usaha penyelundupan sabu tersebut diketahui oleh petugas lapas sekira pukul 09.30. Saat itu Ira melewati prosedur pembesukan mulai dari pemeriksaan badan dan bawaan di ruang khusus wanita kemudian ke ruang pendaftaran sebelum membesuk. Di pendaftaran itulah modus Ira terbongkar.
"Ternyata insting petugas benar ketika melihat sandalnya yang rusak. Saat diperiksa ada paket sabu," kata Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kabid Kamtib) Lapas Kedungpane Semarang, Ahmad Hardi, Selasa (1/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah dua kali, yang sebelumnya perempuan juga. Rata-rata pakainya sandal dengan hak tinggi," ujarnya.
Foto: Angling Adhitya P/detikcom |
Sementara itu, Ira mengatakan dirinya bermaksud memberikan sabu tersebut kepada temannya yang merupakan narapidana dan residivis kasus narkoba. Ia mengaku baru pertama kali dan diminta oleh seseorang yang menelepon. Warga Klipang, Tembalang, Semarang itu juga tidak mengetahui berapa berat sabu yang dibawanya.
"Saya disuruh. Barangnya saya ambil di dekat Tugu di Mijen, dekat minimarket," aku Ira.
Setelah ditangkap, pihak Lapas Kedungpane berkoordinasi dengan kepolisian. Saat ini Ira sudah dibawa ke Mapolsek Ngaliyan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alg/trw)











































Foto: Angling Adhitya P/detikcom