Besuk Napi, Ira Tepergok Simpan Sabu di Sandal Berhak Tinggi

Besuk Napi, Ira Tepergok Simpan Sabu di Sandal Berhak Tinggi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 01 Mar 2016 17:37 WIB
Besuk Napi, Ira Tepergok Simpan Sabu di Sandal Berhak Tinggi
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Seorang wanita pembesuk di Lapas Klas I Kedungpane Semarang diamankan setelah berusaha menyelundupkan sabu ke dalam lingkungan lapas. Wanita bernama Ira Ikayanti itu menyembunyikan paket sabu di antara sol dan hak sandalnya.

Terbongkarnya usaha penyelundupan sabu tersebut diketahui oleh petugas lapas sekira pukul 09.30. Saat itu Ira melewati prosedur pembesukan mulai dari pemeriksaan badan dan bawaan di ruang khusus wanita kemudian ke ruang pendaftaran sebelum membesuk. Di pendaftaran itulah modus Ira terbongkar.

"Ternyata insting petugas benar ketika melihat sandalnya yang rusak. Saat diperiksa ada paket sabu," kata Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kabid Kamtib) Lapas Kedungpane Semarang, Ahmad Hardi, Selasa (1/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandal yang digunakan oleh Ira terlihat seperti bekas di lem pada bagian antara sol tumit dan haknya. Saat dibuka, memang terdapat satu paket sabu yang diperkirakan seberat 1 gram. Modus tersebut juga pernah terungkap 3 Februari 2016, saat petugas lapas Kedungpane menangkap wanita berinisial DP yang akan selundupkan pil Dextro.

"Ini sudah dua kali, yang sebelumnya perempuan juga. Rata-rata pakainya sandal dengan hak tinggi," ujarnya.

Foto: Angling Adhitya P/detikcom

Sementara itu, Ira mengatakan dirinya bermaksud memberikan sabu tersebut kepada temannya yang merupakan narapidana dan residivis kasus narkoba. Ia mengaku baru pertama kali dan diminta oleh seseorang yang menelepon. Warga Klipang, Tembalang, Semarang itu juga tidak mengetahui berapa berat sabu yang dibawanya.

"Saya disuruh. Barangnya saya ambil di dekat Tugu di Mijen, dekat minimarket," aku Ira.

Setelah ditangkap, pihak Lapas Kedungpane berkoordinasi dengan kepolisian. Saat ini Ira sudah dibawa ke Mapolsek Ngaliyan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat  UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alg/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini