3 Paslon Pilkada Semarang: Termiskin Rp 543 Juta, Terkaya Rp 11 M

3 Paslon Pilkada Semarang: Termiskin Rp 543 Juta, Terkaya Rp 11 M

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 01 Des 2015 19:27 WIB
3 Paslon Pilkada Semarang: Termiskin Rp 543 Juta, Terkaya Rp 11 M
Foto: Andhika Akbaransyah
Semarang - Tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang hari ini menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU.

Pasangan pertama yang melapor adalah nomor urut 2 yaitu Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti (Hendy-Ita) yang diusung PDIP, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat sekira pukul 10.00. Hendy melaporkan kekayaannya terhitung 1 Juli 2013 adalah Rp 2,1 miliar dan per 13 Mei 2015 Rp 1,8 miliar.

"Tercatat kekayaan saya per 18 Mei 2015 sejumlah Rp 1.816.243.081," kata Hendy di kantor KPU Kota Semarang, Selasa (1/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu pasanganya yaitu Ita melaporkan harta kekayaannya saat ini mencapai Rp 847.846.910 terhitung per tanggal 14 Juli 2015. Semua kekayaan yang dilaporkan terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak, surat berharga, serta giro dan setara kas lainnya.

Pasangan berikutnya yaitu pasangan nomor urut 3 yaitu Sigit Ibnugroho-Agus Sutyoso (Sibagus) yang diusung Partai Gerindra, PAN, dan partai Golkar. Sigit yang berlatarbelakang pengusaha ini memiliki harta kekayaan cukup banyak yaitu total Rp 11,8 miliar. Ini pertama kalinya Sigit melaporkan LHKPN. Sedangkan pasanganya yaitu Agus  memilliki kekayaan Rp 2,7 miliar terhitung 22 Juli 2015.

"Ada 5 sampai 6 perusahaan saya miliki sahamnya. Kepengurusan di bawah kendali saya. Jadi  95% ini saya peroleh dari menjalani dunia usaha," ujar Sigit.

Laporan terakhir diberikan oleh nomor urut 1 yaitu Soemarmo HS-Zuber Syafawi yang diusung PKB dan PKS. Soemarmo yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Semarang itu tercatat memiliki kekayaan Rp 2,6 miliar per 24 Juli 2015, meningkat dari laporan sebelumnya per 20 Februari 2010. Kemudian wakilnya, Zuber memiliki kekayaan Rp 543 juta per tanggal 30 Juli 2015.

"Jadi saya kerja di Pemkot itu 33 tahun. Mulai 1 April 1982, dan yg ditanyakan apa hasil dari gaji jelas? Kita punya hitungan, kami dapat gaji dan tunjangan itu laporannya 5 tahun sekali bahkan setahun sekali. Kalau ada kenaikan itu pasti harga tanah," terang Soemarmo.

Komisioner KPU Kota Semarang, Agus Suprihanto mengatakan sesuai dengan peraturan yang ada, paslon harus melaporkan LHKPN. Untuk tranparansi kepada masyarakat, laporan tersebut akan di upload di website resmi KPU Kota Semarang.

"Sebagai bentuk transparansi akan kami tampilkan di laman web KPU," kata Agus. (alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads