Enam orang itu adalah dua orang eksekutor yaitu Suroto alias Totok (39) warga asli Kabupaten Pringsewu, Lampung dan Muchlisin (33) warga Kecamatan Teras Kabupaten Klaten. Kemudian empat orang lainnya yaitu warga Kecamatan Ceper Kabupaten Sleman bernama Royyan Hasan (26) , Awang Purnomo (29), dan Zaenudin Al Muarif (24) kemudian Andi Prasetya alias Cepot warga Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.
Aksi terakhir yang dilakukan komplotan tersebut terjadi tanggal 19 September 2015 lalu di Jatinom, Klaten dan menimpa pedagang sapi bernama Ngatimo sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu pelaku Muchlisin memboncengkan Totok dan langsung menghadang korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pepet korban pakai motor. Yang nembak Suroto. Saya dapat bagian Rp 4 juta," kata Muchlisin di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (9/11/2015).
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Jatinom kemudian diteruskan ke Polres Klaten dan ditindaklanjuti Polda Jateng. Para pelaku berhasil dibekuk hari Jumat (6/11) lalu sekira pukul 04.30 WIB di Klaten. Salah satu pelaku yaitu Suroto ditembak kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap.
![]() |
"Komplotan ini terkenal licin. Gambaran pelaku sebetulnya sudah ada, tapi kami cari bukti-buktinya. Sehingga baru bisa kami tangkap," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha.
Gagas menambahkan, para pelaku tergolong brutal karena nekat menembakkan senjatanya di keramaian. Senjata yang digunakan adalah senjata rakitan seharga Rp 3 juta yang dibeli di Lampung beserta 18 amunisinya.
"Pelaku ini seperti brutal, menembak ke atas, lalu menembak korban," tegasnya.
Kepala Subdirektorat III Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng, AKBP Taufan menjelaskan empat orang pelaku bertugas mencari sasaran dan memberitahu dua eksekutor. Kemudian para eksekutor beraksi naik motor.
"Jadi korban diikuti pelaku pakai motor. Setelah berjalan 2 sampai 3 km, mereka memotong jalan korban. Pelaku menembak ke atas dulu karena kondisinya masih ramai," pungkas taufan.
Para pelaku kini mendekam di sel Tahti Polda Jawa Tengah dan dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun hingga 12 tahun. Barang bukti yang diamankan yaitu pistol rakitan dan 15 amunisinya, kemudian 3 motor, tas pinggang, celana, dan jaket.
(alg/try)












































