Tiga pelaku yaitu Najib Zakaria (18) warga Perbalan Semarang dan dua warga Sambiroto Semarang yaitu Vijay Wahyu Pratama (19) dan Dedi Setyawan (20). Salah satu pelaku yang masih berusia 15 tahun berinisial J dan diproses terpisah.
Komplotan tersebut beraksi berkelompok dan biasanya mengincar motor-motor yang diparkir di halaman rumah atau kos-kosan. Hanya butuh waktu lima menit untuk sekali mencuri motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski terbilang masih muda, para pencuri ini sudah cukup ahli sehingga mereka dalam satu tahun sudah beraksi di 27 lokasi. Sementara itu Najib mengaku dari 27 lokasi itu ia ikut di 12 lokasi di sekitar Tembalang dan Poncol.
"Saya 12 kali di Tembalang sama Poncol," ujarnya.
Dua tersangka lainnya, Vijay dan Dedi juga mengaku bertugas hanya menunggu ketika Didik dan Najib beraksi. Mereka dibagi jatah Rp 200 ribu jika motor sudah laku terjual.
"Saya diajak muter-muter dulu, terus kita mabuk. Habis itu ambil (mencuri), saya bagian jaga. Dapat Rp 200 ribu satu motor," tandas Vijay.
Mereka biasa menjual motor tersebut ke perbatasan Demak-Jepara. Salah satu penadah, Saiful Aziz (23) warga Demak sudah membeli 8 unit motor dengan harga paling mahal Rp 2,5 juta.
"Saya beli paling mahal Rp 2,5 juta, jualnya sekitar Rp 2,8 juta. Sudah beli 8 unit," ujarnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan pelaku sudah beraksi di 27 lokasi dan pihaknya baru bisa mengamankan 12 unit kendaraan hasil curian. Dalam aksinya mereka selalu meminum miras dicampur obat batuk tablet. Obat berwarna kuning sebanyak satu klip juga diamankan sebagai barang bukti selain motor curian.
"Kita amankan 12 unit. Kita cari dimana sisanya," tandas Burhanudin.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa mencoba datang dan melihat barang bukti. Jika ditemukan motor yang dimaksud, maka bisa diambil dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan.
"Bawa dokumen resmi dan surat tanda bukti lapor kehilangan nanti disesuaikan KTP. Datang ke Satreskrim, gratis," tegasnya.
"Kami juga mengimbau agar pemilik motor menambah kunci pengaman," imbuh Burhanudin.
Tiga pelaku yang ditangkap hari Rabu (21/10) lalu itu kini ditahan di Mapolrestabes Semarang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (alg/try)











































